
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 29 April 2025 | 1.143 Kali Dibaca

Artikel
Admin II
29 April 2025
1.143 Kali Dibaca
Kubu Raya – Pasangan calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa pernikahan akan sah dan tidak mengandung data palsu. Oleh karena itu, calon mempelai disarankan untuk menyiapkan semua berkas pernikahan jauh sebelum hari pernikahan.
Melansir dari Website Kementerian Agama Republik Indonesia ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pasangan yang ingin menikah, diantaranya yaitu:
Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah terakhir masing-masing calon pengantin. Selain itu, diperlukan pula surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, diwajibkan melampirkan surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya.
Calon pengantin juga harus menyerahkan surat persetujuan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan. Bagi mereka yang berencana menikah di luar kecamatan tempat tinggal, diperlukan surat izin pernikahan dari KUA setempat. Sementara itu, calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali, serta dispensasi dari pengadilan apabila belum memenuhi usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau POLRI, tambahan dokumen berupa surat izin dari atasan atau kesatuan harus disertakan. Jika salah satu calon pernah menikah sebelumnya, maka diwajibkan membawa akta cerai bagi yang bercerai atau akta kematian bagi yang ditinggal wafat pasangan terdahulu. Untuk suami yang berniat menikah lebih dari satu kali, perlu juga melampirkan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Terakhir, persyaratan tambahan termasuk kebutuhan untuk foto dalam dokumen resmi. Calon pengantin harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru dalam ukuran 4x6 satu lembar, 3x4 lima lembar, dan 2x3 lima lembar, dengan syarat mereka harus mengenakan pakaian muslim.
Kesempurnaan administrasi ini akan mempermudah proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Pemenuhan semua persyaratan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa proses akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesulitan pada hari H, KUA mengimbau calon pengantin untuk memeriksa kelengkapan berkas mereka dan melakukan konsultasi awal di kantor KUA masing-masing.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1058

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2007
1058
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2007
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

7.853 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

4.763 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online

2.917 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh

2.381 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil

2.237 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

1.144 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

1.131 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

21 Kali
SE Bupati Kubu Raya tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

46 Kali
LPHD Kalibandung Bangun Sekat Kanal untuk Cegah Kebakaran di Lahan Gambut

39 Kali
SE Bupati Kubu Raya Himbauan Peningkatan Kegiatan Poskamling

105 Kali
Monitoring Pengelolaan Lahan Gambut di Desa Kalibandung Dorong Praktik Berkelanjutan

120 Kali
Pemerintah Desa Kalibandung Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap X kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

103 Kali
Kepala Desa Kalibandung Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK 2025 di Kecamatan Sungai Raya

121 Kali
Puskesmas Sungai Asam Gelar Pemberdayaan Kader Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2,137 |
Kemarin | : | 2,290 |
Total | : | 269,247 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.54 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar