
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Khoirul | 23 Mei 2025 | 387 Kali Dibaca

Artikel
Khoirul
23 Mei 2025
387 Kali Dibaca
KALIBANDUNG – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kerap menjadi momok bagi banyak orang. Pasalnya, e-KTP merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan, kesehatan, hingga pendidikan. Namun, tak perlu panik. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP yang hilang, baik secara langsung maupun daring (online).
Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus e-KTP yang hilang:
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat ini menjadi bukti resmi bahwa e-KTP Anda benar-benar hilang dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang. -
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan sebagai data pembanding dan bukti kependudukan Anda. -
Fotokopi e-KTP (Jika Ada)
Jika Anda masih menyimpan salinan e-KTP yang lama, sebaiknya disertakan untuk mempercepat proses verifikasi. -
Mengisi Formulir F1.02
Formulir ini merupakan formulir permohonan dokumen kependudukan yang dapat diambil di kantor Dukcapil atau diunduh secara daring jika mengurus secara online.
Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
Bagi Anda yang tidak sempat datang langsung ke kantor Dukcapil, kini tersedia alternatif pelayanan daring yang mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs Resmi Dukcapil
Kunjungi laman resmi Dukcapil sesuai dengan domisili Anda. Setiap daerah memiliki portal layanan masing-masing. -
Daftarkan Akun
Buat akun baru dengan mengikuti instruksi pendaftaran yang tersedia di situs. -
Isi Formulir Pelayanan
Pilih jenis pelayanan yang dibutuhkan, yakni penggantian e-KTP yang hilang, lalu isi formulir dengan lengkap. -
Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dan unggah dokumen-dokumen penting seperti foto Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi e-KTP (jika ada). -
Tunggu Proses Verifikasi dan Pemberitahuan
Setelah semua dokumen diunggah, petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda. Anda akan mendapatkan pemberitahuan ketika e-KTP baru telah selesai dicetak. -
Ambil e-KTP Baru di Kantor Dukcapil
Setelah mendapat notifikasi, Anda dapat mengambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Pelayanan daring ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan meminimalisasi antrean di kantor pelayanan publik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan berbasis digital. Masyarakat pun diimbau untuk selalu menjaga dokumen kependudukan dengan baik agar tidak mudah hilang atau disalahgunakan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2006
1057
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2006
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

3.225 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

1.720 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

845 Kali
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Meriah

840 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

740 Kali
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj. Bupati Kubu Raya

715 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

620 Kali
Pentingnya Kesadaran Pemerintah Akan Potensi Pertanian Untuk Kemajuan Ekonomi Kubu Raya
.jpeg)
160 Kali
Kegiatan Gestur dan Penyegaran Kader Kesehatan Desa Kalibandung: Dukung Program Percepatan Penurunan Stunting

142 Kali
Pemerintah Desa Kalibandung Ikuti Pelatihan Kader Pangan Aman Desa se-Kabupaten Kubu Raya

60 Kali
SE Bupati Kubu Raya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Satu Hari Satu Telur "GESTUR"

203 Kali
Tradisi Robok-Robok di Kalibandung Warisan Leluhur yang Masih Kental

163 Kali
Desa Kalibandung Gelar Cek Kesehatan Gratis Usai Upacara HUT RI ke-80

118 Kali
Desa Kalibandung Gelar Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 Tahun

252 Kali
Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar