Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW, Ini Aturan Terbarunya

Khoirul

09 Juli 2025

173 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin pindah domisili! Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, proses pindah domisili kini jadi jauh lebih mudah dan praktis.

Melansir dari Dukcapil Kemendagri, warga tak perlu lagi repot-repot minta surat pengantar dari RT atau RW, dan juga tidak perlu datang ke kelurahan. Warga cukup datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Mengisi Formulir F-1.03, KTP-el asli untuk keperluan verifikasi.

Lebih menarik lagi, seluruh proses ini gratis alias tanpa biaya administrasi! Setelah dokumen lengkap diverifikasi, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal.

Di Kota Tujuan, Ini yang Harus Dilakukan: Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil di daerah tujuan, Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan. Setelah itu, warga akan mendapatkan: KK baru (dengan nomor baru atau tetap), KTP-el baru (dengan alamat baru).

Pertanyaan Umum:

Q: Bagaimana jika saya sudah berada di daerah tujuan dan tidak bisa ke daerah asal?
A: Tak perlu khawatir! Proses bisa tetap dilakukan secara sistem oleh petugas Disdukcapil di kota tujuan, dengan cara:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  • Melampirkan fotokopi KK dan KTP-el

Petugas akan memproses perpindahan melalui sistem online dengan koordinasi bersama Disdukcapil daerah asal.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah ingin memangkas birokrasi dan memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan

SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa