
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Juli 2025 | 461 Kali Dibaca

Artikel
Admin II
18 Juli 2025
461 Kali Dibaca
Kubu Raya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya dalam penjelasan Pasal 61 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dapat disebut sebagai Kepala Keluarga (KK) tidak terbatas hanya pada orang yang menikah atau memiliki keluarga secara biologis.
Dalam ketentuan tersebut, Kepala Keluarga bisa mencakup:
- Orang yang tinggal bersama orang lain, baik memiliki hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga tersebut;
- Orang yang tinggal sendiri, seperti di kos-kosan atau apartemen;
- Kepala tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, rumah yatim, dan sebagainya.
Prinsip penting dari aturan ini adalah bahwa satu alamat boleh memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, meskipun seseorang tinggal "numpang" di rumah orang tua atau di rumah kontrakan/kost milik orang lain, ia tetap berhak untuk memiliki KK sendiri jika memenuhi syarat.
Bahkan, seseorang yang tinggal sendirian pun, asalkan sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el), berhak menjadi Kepala Keluarga dan memiliki KK tersendiri.
Bagaimana cara mengurusnya?
Masyarakat yang ingin memiliki KK sendiri dengan status tinggal sendiri atau numpang di alamat orang lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili tempat tinggal.
- Bawa dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP-el pemohon
- KK asli yang lama (jika sudah terdaftar dalam KK lain)
- Surat persetujuan dari pemilik rumah (jika tinggal di kosan, kontrakan, atau rumah orang tua), berupa pernyataan numpang alamat atau numpang KK.
- Jika alamat tujuan berada di luar kabupaten/kota dari tempat asal, maka wajib membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, sekaligus memberikan pengakuan hukum atas keberadaan mereka di tempat tinggal yang sebenarnya.
Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat agar segera mengurus KK sesuai kondisi tempat tinggal terkini, agar data kependudukan selalu akurat dan memudahkan dalam berbagai urusan administrasi.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1058

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2007
1058
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2007
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

7.840 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

4.694 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online

2.912 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh

2.345 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil

2.232 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

1.139 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

1.126 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

20 Kali
SE Bupati Kubu Raya tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

42 Kali
LPHD Kalibandung Bangun Sekat Kanal untuk Cegah Kebakaran di Lahan Gambut

38 Kali
SE Bupati Kubu Raya Himbauan Peningkatan Kegiatan Poskamling

103 Kali
Monitoring Pengelolaan Lahan Gambut di Desa Kalibandung Dorong Praktik Berkelanjutan

117 Kali
Pemerintah Desa Kalibandung Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap X kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

102 Kali
Kepala Desa Kalibandung Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK 2025 di Kecamatan Sungai Raya

120 Kali
Puskesmas Sungai Asam Gelar Pemberdayaan Kader Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 993 |
Kemarin | : | 2,290 |
Total | : | 268,103 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.54 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar