Desa Kalibandung

Kec. Sungai Raya
Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Peran Sekdes Dalam Pemerintahan Desa

adm

20 Desember 2023

259 Kali dibuka

Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelayanan Pemerintahan Kelurahan Desa (PPKD). Sekdes membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa dan masyarakat.

Tugas Sekdes

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas Sekdes antara lain adalah:

  • Menyusun rancangan peraturan desa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan administrasi pemerintahan desa, kebijakan pengelolaan keuangan desa, dan kebijakan pengelolaan barang desa.
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Sekdes

Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa, karena:

  • Sekdes merupakan wujud aksi nyata pemerintahan di desa. Segala kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa harus bisa diterjemahkan Sekdes. Peran Sekdes hampir sama dengan peran Menteri Sekretaris Negara, yang mana harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
  • Sekdes merupakan penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Sekdes harus mampu menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan potensi desa kepada pihak-pihak tersebut, serta menginformasikan program-program yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
  • Sekdes merupakan pelayan masyarakat desa. Sekdes harus mampu memberikan pelayanan administrasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Kesimpulan

Sekdes adalah perangkat desa yang memiliki tugas dan peran yang strategis dalam pemerintahan desa. Sekdes harus mampu membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengelola administrasi, keuangan, dan barang desa, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa. Sekdes juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Dengan demikian, Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kasi Pemerintahan

SAIFUL ANAM

Staf Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.004.000,00Rp 903.680.400,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.797.004.000,00Rp 493.280.579,51

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00Rp 548.636.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.609.000,00Rp 51.443.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00Rp 303.600.400,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.007.147.000,00Rp 181.045.579,51

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.547.000,00Rp 194.970.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 113.346.000,00Rp 4.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 196.349.000,00Rp 97.665.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 71.615.000,00Rp 15.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa