
Web
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat
adm | 20 Desember 2023 | 259 Kali dibuka

Artikel
adm
20 Desember 2023
259 Kali dibuka
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelayanan Pemerintahan Kelurahan Desa (PPKD). Sekdes membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa dan masyarakat.
Tugas Sekdes
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas Sekdes antara lain adalah:
- Menyusun rancangan peraturan desa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan administrasi pemerintahan desa, kebijakan pengelolaan keuangan desa, dan kebijakan pengelolaan barang desa.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Sekdes
Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa, karena:
- Sekdes merupakan wujud aksi nyata pemerintahan di desa. Segala kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa harus bisa diterjemahkan Sekdes. Peran Sekdes hampir sama dengan peran Menteri Sekretaris Negara, yang mana harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
- Sekdes merupakan penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Sekdes harus mampu menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan potensi desa kepada pihak-pihak tersebut, serta menginformasikan program-program yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
- Sekdes merupakan pelayan masyarakat desa. Sekdes harus mampu memberikan pelayanan administrasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Kesimpulan
Sekdes adalah perangkat desa yang memiliki tugas dan peran yang strategis dalam pemerintahan desa. Sekdes harus mampu membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengelola administrasi, keuangan, dan barang desa, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa. Sekdes juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Dengan demikian, Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1049

Populasi
937

Populasi
0

Populasi
1986
1049
LAKI-LAKI
937
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1986
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kasi Pemerintahan
SAIFUL ANAM

Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

266 Kali dibuka
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj....

256 Kali dibuka
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung...

211 Kali dibuka
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati...

180 Kali dibuka
Pentingnya Kesadaran Pemerintah Akan Potensi Pertanian Untuk...

160 Kali dibuka
Pembinaan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya ke Desa Kalibandung...

20 Maret 2025
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025...

20 Maret 2025
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020...

19 Maret 2025
Beleho Informasi Transparansi APBDes 2025 Desa Kalibandung Resmi...

04 Maret 2025
KUPS Selasih Mangat Dorong Beras Merah Jadi Produk Unggulan Desa...
.jpeg)
21 Februari 2025
Warga Desa Kalibandung Gelar Gotong Royong di TPU Riak Bandung...
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar