
Web
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat
Khoirul | 22 Maret 2025 | 376 Kali dibuka

Artikel
Khoirul
22 Maret 2025
376 Kali dibuka
KALIBANDUNG - Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’, yang setara dengan 2,7 hingga 3,0 kilogram.
Namun, pertanyaan tentang kebolehan pembayaran zakat dalam bentuk uang muncul di kalangan masyarakat karena pembayaran zakat fitrah saat ini sering dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok.
Secara fiqih, Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah memperbolehkan dan mengesahkannya. Dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan karena alasan kepraktisan dan kemudahan distribusi kepada yang berhak menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan ini mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan konversi zakat ke dalam bentuk uang guna memudahkan pelaksanaan dan penyaluran kepada mustahik.
Adapun rekomendasi LBM PBNU terkait pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
- Zakat fitrah yang paling utama ditunaikan dalam bentuk beras. Berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi, 1 sha’ memiliki bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa 1 sha’ setara dengan 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras sebanyak 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi di daerah masing-masing.
- Panitia zakat di mushalla maupun masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terdekat guna memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang. Hal ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efektif dan bermanfaat.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
948

Populasi
0

Populasi
2005
1057
LAKI-LAKI
948
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2005
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.393 Kali dibuka
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung...

685 Kali dibuka
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati...

654 Kali dibuka
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung...

567 Kali dibuka
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj....

529 Kali dibuka
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025...

25 Juli 2025
Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Banpang Beras dari Pemerintah...

24 Juli 2025
Survei Lapangan untuk Persiapan Pembangunan Fisik Tahun 2026...

23 Juli 2025
Petugas Paskibra Desa Kalibandung Mulai Latihan Intensif Sambut...
.jpeg)
16 Juli 2025
Posbindu Desa Kalibandung Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi...

12 Juli 2025
Kepala Desa Kalibandung Ikuti Jalan Santai dalam Rangka HUT Kabupaten...
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Penjelasannya"