Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin I | 10 Maret 2026 | 244 Kali Dibaca
Artikel
Admin I
10 Maret 2026
244 Kali Dibaca
Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur pemberian insentif (dana bantuan atau penghargaan) kepada:
- Pekerja sosial keagamaan (seperti tokoh agama atau relawan sosial berbasis keagamaan yang aktif membantu masyarakat).
- Kelompok pemulasaran jenazah (kelompok atau tim yang bertugas mengurus pengurusan jenazah, seperti penggalian kubur, pengkafanan, dan pemakaman sesuai tata cara agama).
Tujuan utamanya adalah memberikan penghargaan dan dukungan kepada kelompok masyarakat yang berjasa dalam pelayanan sosial keagamaan dan kemanusiaan, khususnya di bidang pemakaman dan dukungan sosial berbasis agama di Kabupaten Kubu Raya.
Peraturan ini bersifat teknis operasional, mencakup kriteria penerima, besaran insentif, tata cara pengajuan, verifikasi, penyaluran, serta pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel. Statusnya berlaku dan tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kubu Raya.
Peraturan ini mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengapresiasi kontribusi masyarakat sipil di sektor sosial-keagamaan.
Selengkapnya baca salinan dokumen di bawah ini...
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
22.605 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.169 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
16.444 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.278 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.970 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
6.107 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.406 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
1 Kali
Sekolah Rusak Berat, Warga Desa Kalibandung Desak Pemerintah Renovasi SDN 50 Sungai Raya
200 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
67 Kali
Ketua TP PKK dan GOW Kubu Raya Hadiri Peringatan Hari Kartini di Kalibandung, Perempuan Didorong Lebih Mandiri
866 Kali
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Manajer Kopdes Merah Putih
91 Kali
Pemerintah Resmi Buka 35 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Secara Nasional
103 Kali
PMK No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU atau DD Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih
98 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kalibandung Sudah Mulai Tahap Persiapan Lahan
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,345 |
| Kemarin | : | 3,179 |
| Total | : | 767,822 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.113 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar