Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Tanah yang Terlantar Kini Bisa Disita Negara, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Admin II

08 Februari 2026

31 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Presiden Prabowo Subianto resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini diundangkan pada 6 November 2025 dan baru dipublikasikan ke publik dalam beberapa waktu terakhir.

Tujuan PP adalah menata kembali lahan yang tidak digunakan agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam Pasal 2, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya serta memberikan laporan secara berkala.

Pemerintah menegaskan bahwa izin atau konsesi yang sengaja tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah telantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

Penertiban dilakukan melalui tahapan yang sistematis, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi lahan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan dan pemanfaatan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penguasaan tanah dapat mengolah lahan  secara produktif,efektif dan bertanggung jawab.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,675
Kemarin:1,881
Total:599,975
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.46
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.236.817.200,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.238.000,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 267.584.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa