Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 08 Februari 2026 | 31 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
08 Februari 2026
31 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Presiden Prabowo Subianto resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini diundangkan pada 6 November 2025 dan baru dipublikasikan ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
Tujuan PP adalah menata kembali lahan yang tidak digunakan agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam Pasal 2, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya serta memberikan laporan secara berkala.
Pemerintah menegaskan bahwa izin atau konsesi yang sengaja tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah telantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Penertiban dilakukan melalui tahapan yang sistematis, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi lahan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan dan pemanfaatan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penguasaan tanah dapat mengolah lahan secara produktif,efektif dan bertanggung jawab.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
20.421 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
19.960 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
12.731 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.880 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
10.357 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
3.814 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
3.557 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
31 Kali
Tanah yang Terlantar Kini Bisa Disita Negara, Pahami Syarat dan Ketentuannya
42 Kali
Menteri Koperasi Siap Produksi Genteng Lewat Kopdes, Dukung Program Gentengisasi Prabowo
82 Kali
Monitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan di Desa Kalibandung
74 Kali
Sujiwo Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan Demi Efek Jera
72 Kali
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Sungai Raya Fokus Tingkatkan Daya Saing dan Infrastruktur Daerah
136 Kali
Kecamatan Sungai Raya Gelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) RKPD Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2027
345 Kali
HUT ke-69 Kalbar 2026 Usung Tema Bergerak Maju Bersama Membangun Kalimantan Barat Sejahtera
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,675 |
| Kemarin | : | 1,881 |
| Total | : | 599,975 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.46 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar