Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 24 Mei 2025 | 9.403 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
24 Mei 2025
9.403 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan menggunakan ponsel, kini masyarakat dapat melakukan pengurusan SIM secara online tanpa antrean yang panjang. Namun, sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu disiapkan.
Syarat Membuat SIM Online
Sebelum melakukan pendaftaran SIM secara digital, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:
- Usia Minimum Sesuai Kategori SIM:
- SIM A, SIM C, SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
- Dokumen dan Persyaratan Tambahan:
- Mengisi formulir permohonan secara online
- KTP asli dan pas foto
- Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi
- Lulus ujian teori, praktik, dan simulator keterampilan
Langkah-langkah Membuat SIM Lewat HP
Berikut prosedur pembuatan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
- Verifikasi nomor ponsel melalui aplikasi.
- Isi data diri sesuai petunjuk.
- Masuk ke menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
- Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai jenis SIM.
- Ikuti ujian teori online di aplikasi.
- Setelah lulus teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas untuk ujian praktik.
- Jika lulus ujian praktik, petugas akan memproses penerbitan SIM.
- Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti registrasi.
Pengambilan SIM dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB.
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120.000
- SIM C, C1, C2: Rp100.000
- SIM D, D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Catatan: Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Estimasi biaya tambahan:
- Tes psikologi: sekitar Rp37.500
- Tes RIKKES jasmani: bervariasi tergantung klinik penyedia layanan
Dengan kemudahan sistem digital ini, proses pembuatan SIM kini lebih efisien dan transparan. Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen dan memenuhi syarat sebelum memulai pendaftaran secara online.
Komentar
Sabar M Siahaan
19 November 2025 15:40:27
Mau memperpanjang SIM B1 umum
Admin I (Administrator)
21 November 2025 23:31:22
bisa datang langsung ke SIM keliling
Ahmad Taufik
10 Januari 2026 06:54:36
Ingin membuat sim c
Admin I (Administrator)
10 Januari 2026 14:31:41
bisa datang ke samsat
Endang Kurnia
07 Februari 2026 16:54:44
Ingin buat SIM b1umum
Admin I (Administrator)
09 Februari 2026 10:54:33
silahkan langsung ke samsat ya
ANGGA DIRSA PRATAMA
13 Februari 2026 17:10:00
Mau buat SIM B1
Admin I (Administrator)
15 Februari 2026 10:21:29
bisa langsung ke samsat diwilayah bapak ya
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.993 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
21.654 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
15.122 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.191 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.857 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.511 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.166 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
0 Kali
Cara Cek PKH 2026 Online Tanpa Aplikasi di Situs Resmi Kemensos, Mudah dan Cepat
14 Kali
BGN Bantah Isu 70 Ribu Motor, Menkeu Purbaya Soroti Prioritas Anggaran untuk Pangan
33 Kali
PMK 15/2026 Dinilai Membingungkan Desa, Apdesi: Kita Nggak Mau-Nggak Mau Harus Ngikuti
83 Kali
PMK Terbaru Atur Ulang Dana Desa dan DAU untuk Dukung Kopdes Merah Putih
104 Kali
Menteri Desa Pastikan Siltap dan Gaji Kepala Desa Segera Langsung dari APBN
69 Kali
BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta Hangus Jika Layanan Tak Sesuai Standar
60 Kali
Wamenhan RI Bersama PANRB Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekrutmen Pengawak Program Prioritas Presiden
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,801 |
| Kemarin | : | 2,242 |
| Total | : | 728,390 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.9 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Joniikandar
12 Oktober 2025 13:42:32
Bikin Sim