Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Apa Sih RKPDES tu, Begini Penjelasannya

Admin II

14 Desember 2025

14 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu dokumen kunci yang wajib disusun oleh pemerintah desa setiap tahun adalah RKPDES. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya RKPDES itu dan apa fungsinya. Berikut penjelasannya.
 
RKPDES merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDES adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini berisi penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
Secara sederhana, RKPDES adalah “peta kerja tahunan” pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Penyusunan RKPDES tidak dilakukan secara sembarangan. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada:
• RPJM Desa
• Hasil musyawarah desa (Musdes)
• Aspirasi dan kebutuhan masyarakat
• Arah kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pusat
 
Dengan demikian, RKPDES diharapkan selaras dengan kebutuhan warga sekaligus kebijakan pembangunan yang lebih luas.
 
RKPDES memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
2. Menjamin pembangunan desa berjalan terencana, terukur, dan berkelanjutan.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
4. Menjadi dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
 
Secara umum, RKPDES memuat:
• Evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun sebelumnya
• Prioritas program dan kegiatan desa untuk tahun berjalan
• Rencana kegiatan dan lokasi pelaksanaan
• Perkiraan kebutuhan anggaran dan sumber pendanaan
• Pelaksana kegiatan di desa
 
Semua unsur tersebut disusun agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
 
Penyusunan RKPDES diawali dengan musyawarah desa, yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Hasil musyawarah tersebut kemudian dirumuskan oleh pemerintah desa menjadi dokumen RKPDES dan ditetapkan melalui peraturan kepala desa.
 
RKPDES penting karena menjadi dasar hukum dan acuan utama pembangunan desa. Tanpa RKPDES, pelaksanaan pembangunan desa berisiko tidak terarah, kurang transparan, dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

HAMIDAH

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:93
Kemarin:1,891
Total:455,864
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.191
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa