Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 23 Februari 2026 | 143 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
23 Februari 2026
143 Kali Dibaca
KALIBANDUNG. Kubu Raya – Melansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menegaskan bahwa warga yang belum menikah tetap bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Ketentuan ini berlaku bagi individu yang tinggal mandiri maupun yang masih menetap di rumah orang tua.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menjelaskan bahwa status kepala keluarga tidak selalu merujuk pada orang tua. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga dapat diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab atas keluarga atau seseorang yang tinggal seorang diri.
Menurutnya, sistem administrasi kependudukan memungkinkan satu KK hanya berisi satu orang. Karena itu, warga lajang yang sudah memiliki KTP-el berhak mengajukan KK mandiri atau pisah KK, meskipun alamatnya masih sama dengan orang tua.
Untuk mengurusnya, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, membawa KK lama, serta mengisi formulir F-1.02. KK mandiri ini berfungsi sebagai dokumen dasar untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari layanan perbankan hingga pengurusan paspor dan pekerjaan.
Tri Guntoro menambahkan, satu rumah dapat memiliki lebih dari satu KK. Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif melengkapi dokumen kependudukan demi kelancaran pelayanan publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
22.022 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
21.707 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
15.222 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.200 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.870 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.564 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.186 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
37 Kali
Cara Cek PKH 2026 Online Tanpa Aplikasi di Situs Resmi Kemensos, Mudah dan Cepat
43 Kali
BGN Bantah Isu 70 Ribu Motor, Menkeu Purbaya Soroti Prioritas Anggaran untuk Pangan
50 Kali
PMK 15/2026 Dinilai Membingungkan Desa, Apdesi: Kita Nggak Mau-Nggak Mau Harus Ngikuti
99 Kali
PMK Terbaru Atur Ulang Dana Desa dan DAU untuk Dukung Kopdes Merah Putih
131 Kali
Menteri Desa Pastikan Siltap dan Gaji Kepala Desa Segera Langsung dari APBN
79 Kali
BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta Hangus Jika Layanan Tak Sesuai Standar
70 Kali
Wamenhan RI Bersama PANRB Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekrutmen Pengawak Program Prioritas Presiden
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,073 |
| Kemarin | : | 3,351 |
| Total | : | 731,013 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.9 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar