Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Tak Harus Berkeluarga, Ternyata Jomblo Bisa Buat KK Sendiri Begini Syaratnya

Admin II

23 Februari 2026

3 Kali Dibaca

KALIBANDUNG. Kubu Raya – Melansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menegaskan bahwa warga yang belum menikah tetap bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Ketentuan ini berlaku bagi individu yang tinggal mandiri maupun yang masih menetap di rumah orang tua.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menjelaskan bahwa status kepala keluarga tidak selalu merujuk pada orang tua. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga dapat diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab atas keluarga atau seseorang yang tinggal seorang diri.

Menurutnya, sistem administrasi kependudukan memungkinkan satu KK hanya berisi satu orang. Karena itu, warga lajang yang sudah memiliki KTP-el berhak mengajukan KK mandiri atau pisah KK, meskipun alamatnya masih sama dengan orang tua.

Untuk mengurusnya, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, membawa KK lama, serta mengisi formulir F-1.02. KK mandiri ini berfungsi sebagai dokumen dasar untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari layanan perbankan hingga pengurusan paspor dan pekerjaan.

Tri Guntoro menambahkan, satu rumah dapat memiliki lebih dari satu KK. Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif melengkapi dokumen kependudukan demi kelancaran pelayanan publik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,357
Kemarin:2,522
Total:633,707
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.63
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.236.817.200,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.238.000,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 267.584.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa