Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Maret 2025 | 1.048 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
18 Maret 2025
1.048 Kali Dibaca
KALIBANDUNG, PONTIANAK – Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat stakeholder terkait Penetapan Keputusan Syariah tentang Zakat yang berlangsung di Hotel Maestro Pontianak pada Kamis (13/2/2025).
Melansir dari Pontianak Post, rapat ini dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Kabid Penais Zawa, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, MUI Provinsi Kalbar, akademisi dan tenaga ahli, Baznas Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah. Selain itu, dasar hukum yang digunakan juga mengacu pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Dalam rapat koordinasi ini, juga ditetapkan enam klasifikasi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasaran:
- Klasifikasi I: Harga beras Rp37.000 per kilogram, zakat fitrah Rp99.900 per jiwa.
- Klasifikasi II: Harga beras Rp23.000 per kilogram, zakat fitrah Rp62.100 per jiwa.
- Klasifikasi III: Harga beras Rp19.000 per kilogram, zakat fitrah Rp51.300 per jiwa.
- Klasifikasi IV: Harga beras Rp15.000 per kilogram, zakat fitrah Rp40.500 per jiwa.
- Klasifikasi V: Harga beras Rp14.500 per kilogram, zakat fitrah Rp39.150 per jiwa.
- Klasifikasi VI: Harga beras Rp13.000 per kilogram, zakat fitrah Rp35.100 per jiwa.
Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
Selain zakat fitrah, rapat ini juga membahas besaran fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari. Nilai ini meningkat sebesar Rp5.000 dibandingkan tahun sebelumnya, karena kenaikan harga beras.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk keberkahan dan kesejahteraan bersama selama bulan suci Ramadan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.993 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
21.654 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
15.124 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.191 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.857 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.512 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.166 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
1 Kali
Cara Cek PKH 2026 Online Tanpa Aplikasi di Situs Resmi Kemensos, Mudah dan Cepat
16 Kali
BGN Bantah Isu 70 Ribu Motor, Menkeu Purbaya Soroti Prioritas Anggaran untuk Pangan
33 Kali
PMK 15/2026 Dinilai Membingungkan Desa, Apdesi: Kita Nggak Mau-Nggak Mau Harus Ngikuti
84 Kali
PMK Terbaru Atur Ulang Dana Desa dan DAU untuk Dukung Kopdes Merah Putih
104 Kali
Menteri Desa Pastikan Siltap dan Gaji Kepala Desa Segera Langsung dari APBN
69 Kali
BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta Hangus Jika Layanan Tak Sesuai Standar
60 Kali
Wamenhan RI Bersama PANRB Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekrutmen Pengawak Program Prioritas Presiden
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,855 |
| Kemarin | : | 2,242 |
| Total | : | 728,444 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.9 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar