Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 22 Maret 2025 | 2.672 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
22 Maret 2025
2.672 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yakni berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’, yang setara dengan 2,7 hingga 3,0 kilogram.
Namun, pertanyaan tentang kebolehan pembayaran zakat dalam bentuk uang muncul di kalangan masyarakat karena pembayaran zakat fitrah saat ini sering dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok.
Secara fiqih, Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah memperbolehkan dan mengesahkannya. Dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan karena alasan kepraktisan dan kemudahan distribusi kepada yang berhak menerimanya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan ini mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan konversi zakat ke dalam bentuk uang guna memudahkan pelaksanaan dan penyaluran kepada mustahik.
Adapun rekomendasi LBM PBNU terkait pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
- Zakat fitrah yang paling utama ditunaikan dalam bentuk beras. Berdasarkan pandangan Imam an-Nawawi, 1 sha’ memiliki bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa 1 sha’ setara dengan 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras sebanyak 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg, sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi di daerah masing-masing.
- Panitia zakat di mushalla maupun masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terdekat guna memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang. Hal ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efektif dan bermanfaat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.993 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
21.654 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
15.126 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.191 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.857 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
5.512 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.166 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
1 Kali
Cara Cek PKH 2026 Online Tanpa Aplikasi di Situs Resmi Kemensos, Mudah dan Cepat
16 Kali
BGN Bantah Isu 70 Ribu Motor, Menkeu Purbaya Soroti Prioritas Anggaran untuk Pangan
33 Kali
PMK 15/2026 Dinilai Membingungkan Desa, Apdesi: Kita Nggak Mau-Nggak Mau Harus Ngikuti
84 Kali
PMK Terbaru Atur Ulang Dana Desa dan DAU untuk Dukung Kopdes Merah Putih
104 Kali
Menteri Desa Pastikan Siltap dan Gaji Kepala Desa Segera Langsung dari APBN
69 Kali
BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta Hangus Jika Layanan Tak Sesuai Standar
60 Kali
Wamenhan RI Bersama PANRB Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekrutmen Pengawak Program Prioritas Presiden
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,865 |
| Kemarin | : | 2,242 |
| Total | : | 728,454 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.9 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar