Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Juli 2025 | 1.149 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
18 Juli 2025
1.149 Kali Dibaca
Kubu Raya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya dalam penjelasan Pasal 61 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dapat disebut sebagai Kepala Keluarga (KK) tidak terbatas hanya pada orang yang menikah atau memiliki keluarga secara biologis.
Dalam ketentuan tersebut, Kepala Keluarga bisa mencakup:
- Orang yang tinggal bersama orang lain, baik memiliki hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga tersebut;
- Orang yang tinggal sendiri, seperti di kos-kosan atau apartemen;
- Kepala tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, rumah yatim, dan sebagainya.
Prinsip penting dari aturan ini adalah bahwa satu alamat boleh memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, meskipun seseorang tinggal "numpang" di rumah orang tua atau di rumah kontrakan/kost milik orang lain, ia tetap berhak untuk memiliki KK sendiri jika memenuhi syarat.
Bahkan, seseorang yang tinggal sendirian pun, asalkan sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el), berhak menjadi Kepala Keluarga dan memiliki KK tersendiri.
Bagaimana cara mengurusnya?
Masyarakat yang ingin memiliki KK sendiri dengan status tinggal sendiri atau numpang di alamat orang lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili tempat tinggal.
- Bawa dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP-el pemohon
- KK asli yang lama (jika sudah terdaftar dalam KK lain)
- Surat persetujuan dari pemilik rumah (jika tinggal di kosan, kontrakan, atau rumah orang tua), berupa pernyataan numpang alamat atau numpang KK.
- Jika alamat tujuan berada di luar kabupaten/kota dari tempat asal, maka wajib membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, sekaligus memberikan pengakuan hukum atas keberadaan mereka di tempat tinggal yang sebenarnya.
Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat agar segera mengurus KK sesuai kondisi tempat tinggal terkini, agar data kependudukan selalu akurat dan memudahkan dalam berbagai urusan administrasi.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1058
Populasi
949
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2007
1058
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2007
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
HAMIDAH
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
18.687 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
15.088 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
11.902 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
9.799 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
6.972 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
3.511 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
2.822 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung
38 Kali
Desa Kalibandung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Melalui Pemasangan Baliho di Berbagai Titik Strategis
32 Kali
Desa Kalibandung Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-13
53 Kali
Perbup Nomor 72 Tahuan 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2026
58 Kali
Apa Sih RKPDES tu, Begini Penjelasannya
81 Kali
Posyandu Desa Kalibandung Gelar Kegiatan Layanan Kesehatan Bersama Kades, Bhabinkamtibmas, dan Linmas
82 Kali
Kups Serbuk Jahe Desa Kalibandung Hadiri Temu Nasional Gerakan Perempuan Penjaga Hutan di Bali
96 Kali
Internet Rakyat Rp100 Ribu Sudah Dibuka untuk Daerah Jawa, Maluku dan Papua
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,501 |
| Kemarin | : | 4,206 |
| Total | : | 472,274 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.149 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar