
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 18 Juli 2025 | 278 Kali Dibaca

Artikel
Admin II
18 Juli 2025
278 Kali Dibaca
Kubu Raya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya dalam penjelasan Pasal 61 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dapat disebut sebagai Kepala Keluarga (KK) tidak terbatas hanya pada orang yang menikah atau memiliki keluarga secara biologis.
Dalam ketentuan tersebut, Kepala Keluarga bisa mencakup:
- Orang yang tinggal bersama orang lain, baik memiliki hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga tersebut;
- Orang yang tinggal sendiri, seperti di kos-kosan atau apartemen;
- Kepala tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, rumah yatim, dan sebagainya.
Prinsip penting dari aturan ini adalah bahwa satu alamat boleh memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, meskipun seseorang tinggal "numpang" di rumah orang tua atau di rumah kontrakan/kost milik orang lain, ia tetap berhak untuk memiliki KK sendiri jika memenuhi syarat.
Bahkan, seseorang yang tinggal sendirian pun, asalkan sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el), berhak menjadi Kepala Keluarga dan memiliki KK tersendiri.
Bagaimana cara mengurusnya?
Masyarakat yang ingin memiliki KK sendiri dengan status tinggal sendiri atau numpang di alamat orang lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili tempat tinggal.
- Bawa dokumen persyaratan, yaitu:
- KTP-el pemohon
- KK asli yang lama (jika sudah terdaftar dalam KK lain)
- Surat persetujuan dari pemilik rumah (jika tinggal di kosan, kontrakan, atau rumah orang tua), berupa pernyataan numpang alamat atau numpang KK.
- Jika alamat tujuan berada di luar kabupaten/kota dari tempat asal, maka wajib membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, sekaligus memberikan pengakuan hukum atas keberadaan mereka di tempat tinggal yang sebenarnya.
Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat agar segera mengurus KK sesuai kondisi tempat tinggal terkini, agar data kependudukan selalu akurat dan memudahkan dalam berbagai urusan administrasi.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1057

Populasi
949

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2006
1057
LAKI-LAKI
949
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2006
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SANHAJI

Sekretaris Desa
SYAHRONI

Kaur Keuangan
HAMIDAH

Kaur TU dan Umum
NATALIUS

Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan
NIRMALA

Kasi Kesejahteraan
ASMADI

Kasi Pelayanan
HASANAH

Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Keuangan
SAIFUL ANAM

Staf Kasi Pemerintahan
NOVALIA SINTA

Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI



Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel

5.166 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

2.656 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh

1.906 Kali
Sejarah Terbentuknya Desa Kalibandung

966 Kali
Akibat Curah Hujan Deras, Sebagian Rumah Warga Desa Kalibandung Terendam Air

940 Kali
Patut Dicontoh, Meskipun Terpencil Desa Kalibandung Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Meriah

879 Kali
Surat Edaran Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

873 Kali
Rayakan HUT yang ke-12 Tahun, Desa Kalibandung Datangkan Pj. Bupati Kubu Raya

75 Kali
Posyandu Desa Kalibandung Gelar Pengecekan Kesehatan dan Penimbangan Anak

78 Kali
Peran Krusial Kepala Dusun dalam Roda Pemerintahan Desa

77 Kali
Sekdes Kalibandung Ikuti Pelatihan Penyusunan Dokumen Perubahan RPJM Desa

109 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP

440 Kali
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti

82 Kali
Kepala Desa Kalibandung Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan Puskesmas Sungai Asam TW III Tahun 2025

133 Kali
Desa Kalibandung Gelar Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar