Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Wakil Camat Sungai Raya Ingatkan Desa Sesuaikan Perencanaan dengan Keterbatasan Anggaran Tahun 2027

Admin II

24 Juni 2026

7 Kali Dibaca

KALIBANDUNG – Wakil Camat Sungai Raya, Tri Sukarno Putra, mengingatkan pemerintah desa agar menyusun perencanaan pembangunan tahun 2027 secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi anggaran yang semakin terbatas. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Kalibandung,  Rabu (24/6/2026).

Dalam sambutannya, Tri menegaskan bahwa Musdes Penyusunan RKPDes merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagian besar mungkin sudah tau namanya Musdes, namun karena ada dasar hukum yang membuat kita wajib, kita wajib melaksanakan kegiatan musdes penyusunan RKPDes ini, yaitu pada Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, di mana desa wajib menyelenggarakan musdes dimulai dari musyawarah di tingkat dusun, yang dihadiri oleh RT RW dalam penyampaian aspirasi ataupun usulan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah kelompok marjinal dan rembuk stunting. Kemudian dilanjutkan pada hari ini yaitu musdes penyusunan RKPDes tahun anggaran 2027,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat melalui berbagai tahapan musyawarah tersebut akan menjadi bahan utama dalam penyusunan RKPDes tahun 2027. Namun, menurutnya, pemerintah desa perlu memahami kondisi keuangan desa yang saat ini mengalami berbagai penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kita sudah ketahui bersama bahwa berdasarkan tahun anggaran selanjutnya, yaitu 2025 tahun ini banyak pemangkasan, mungkin bukan pemangkasan, atau penyesuaian ataupun pergeseran yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2026 kemarin. Bahwa sebagian besar, baik dari ADD yang berdasarkan sumber dari kabupaten kemudian dana desa, itu banyak dialokasikan untuk kegiatan yang lebih prioritas, terutama desa yang berdampak pada dana desa yang biasanya 2025 ke belakang, kita bisa mendapat satu miliar lebih,” ujarnya.

Menurut Tri, kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya dana yang dapat dimanfaatkan desa untuk membiayai berbagai program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur.

“Kemudian berdasarkan PK yang turun kemarin, dana desa dialokasikan sekitar 60–70% dari satu miliar lebih, kemudian hanya sisa sekitar 350–380 juta saja untuk dana desa. Jadi mungkin usulan yang pada tahun 2025 diusulkan dan dimasukkan ke dalam RKPDes 2026, pasti sebagian besar, banyak yang tidak dapat dilaksanakan. Begitu juga dengan 2027,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2027 terdapat sejumlah kewajiban penganggaran yang harus dipenuhi desa. Selain mengakomodasi sembilan skala prioritas penggunaan dana desa, pemerintah desa juga harus menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD dan pemilihan kepala desa.

“Ditambah lagi, untuk 2027 wajib dialokasikan ke dalam 9 skala prioritas, ditambah satu pemilihan anggota BPD beserta pemilihan kepala desa. Jadi mungkin untuk 2027 ini, semakin sedikit dana desa yang bisa dimanfaatkan desa untuk terutama bangunan infrastruktur, baik bangunan maupun jalan,” ungkapnya.

Meski demikian, Tri menilai masih terdapat berbagai alternatif yang dapat ditempuh desa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi salah satu solusi yang perlu dioptimalkan.

“Solusinya mungkin sudah banyak disampaikan oleh Pak Kades tadi, baik melalui aspirasi Dewan, dari APBD di Kabupaten, dan seperti yang BPD sampaikan, bisa melalui iuran,” pungkasnya.

Melalui Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 tersebut, Pemerintah Desa Kalibandung diharapkan dapat menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan kemampuan keuangan desa yang tersedia.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Galeri Video

Video Desa 1

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,296
Kemarin:2,746
Total:904,229
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.124
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 774.914.122,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.938.000,00RP 288.905.435,49

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 101.175.022,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 449.665.500,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 831.678.800,00RP 201.545.435,49

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.264.200,00RP 78.360.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 9.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa