Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 23 Mei 2025 | 23.342 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
23 Mei 2025
23.342 Kali Dibaca
KALIBANDUNG – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kerap menjadi momok bagi banyak orang. Pasalnya, e-KTP merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan, kesehatan, hingga pendidikan. Namun, tak perlu panik. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP yang hilang, baik secara langsung maupun daring (online).
Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus e-KTP yang hilang:
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat ini menjadi bukti resmi bahwa e-KTP Anda benar-benar hilang dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang. -
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan sebagai data pembanding dan bukti kependudukan Anda. -
Fotokopi e-KTP (Jika Ada)
Jika Anda masih menyimpan salinan e-KTP yang lama, sebaiknya disertakan untuk mempercepat proses verifikasi. -
Mengisi Formulir F1.02
Formulir ini merupakan formulir permohonan dokumen kependudukan yang dapat diambil di kantor Dukcapil atau diunduh secara daring jika mengurus secara online.
Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
Bagi Anda yang tidak sempat datang langsung ke kantor Dukcapil, kini tersedia alternatif pelayanan daring yang mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs Resmi Dukcapil
Kunjungi laman resmi Dukcapil sesuai dengan domisili Anda. Setiap daerah memiliki portal layanan masing-masing. -
Daftarkan Akun
Buat akun baru dengan mengikuti instruksi pendaftaran yang tersedia di situs. -
Isi Formulir Pelayanan
Pilih jenis pelayanan yang dibutuhkan, yakni penggantian e-KTP yang hilang, lalu isi formulir dengan lengkap. -
Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dan unggah dokumen-dokumen penting seperti foto Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi e-KTP (jika ada). -
Tunggu Proses Verifikasi dan Pemberitahuan
Setelah semua dokumen diunggah, petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda. Anda akan mendapatkan pemberitahuan ketika e-KTP baru telah selesai dicetak. -
Ambil e-KTP Baru di Kantor Dukcapil
Setelah mendapat notifikasi, Anda dapat mengambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Pelayanan daring ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan meminimalisasi antrean di kantor pelayanan publik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan berbasis digital. Masyarakat pun diimbau untuk selalu menjaga dokumen kependudukan dengan baik agar tidak mudah hilang atau disalahgunakan.
Komentar
M.mucharor
26 September 2025 14:03:34
Pengurusan KTP hilang
Admin I (Administrator)
30 September 2025 11:55:50
Buat surat kehilangan dulu ke Kantor Polisi kemudian datang kecapil.
Chorry Shinta Dewi
01 Oktober 2025 00:31:28
Ktp saya hilang
Admin I (Administrator)
01 Oktober 2025 22:04:10
datang ke dukcapil jangan lupa urus surat kehilangan KTP nya dulu ke polsek terdekat
Rosmita Harianja
05 Oktober 2025 07:02:39
Tolong
Admin I (Administrator)
05 Oktober 2025 13:42:51
bisa datang langsung ke kantor desa dimana anda tinggal. nanti akan di arahkan kemana harus di tuju
Firman
05 Oktober 2025 19:13:21
KTP saya hilang
Admin I (Administrator)
07 Oktober 2025 08:58:29
lapor kehilangan pak
MUJAKI
06 Oktober 2025 22:36:02
KTP JATU DI JALAN
Admin I (Administrator)
07 Oktober 2025 08:57:17
Lapor kehilangan pak
Rezayusridoputra
13 Oktober 2025 05:26:29
KTP saya hilang
Admin I (Administrator)
13 Oktober 2025 07:55:41
Lapor kehilangan dulu ke Kantor Polisi
Asnat Manimaley
15 Oktober 2025 13:04:18
Mengurus KTP yang hilang
Mursalin
15 Oktober 2025 22:58:29
Jatuh saat perjalanan pulang kerja
Okaa
22 Oktober 2025 22:31:55
kalau laporan kehilangan online gmna kak? tetep harus bikin surat kehilangan ke polisi atau gmna??
Admin I (Administrator)
23 Oktober 2025 08:30:53
ya harus
Jose Advent Frinandes Berutu
23 Oktober 2025 22:13:19
Hilang pada saat plg kerja pak
MUHAMMAD SUTRISNO
02 November 2025 16:58:01
Kehilangan KTP
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.341 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.352 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
17.620 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.383 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.096 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.449 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
6.784 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
34 Kali
BPS Catat Ribuan Kasus Perceraian di Kalbar, Sambas Paling Tinggi
46 Kali
Pemerintah Salurkan 25 Truk untuk Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih
45 Kali
Cak Imin Minta Pesantren Bermasalah Segera Dievaluasi dan Ditutup
55 Kali
Yandri Susanto Dorong BPD Kawal Pembangunan dan Program Prioritas Pemerintah
65 Kali
Ternyata 5 Jurusan Ini yang Paling Sering Dibutuhkan di Dunia Kerja
72 Kali
Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2026
301 Kali
Kisi-Kisi Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) SPPI Kopdes, Begini Bocorannya
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,080 |
| Kemarin | : | 1,803 |
| Total | : | 819,706 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.67 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Mulia Di B
24 September 2025 17:10:51
Urus ktp