Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 19 Februari 2026 | 935 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
19 Februari 2026
935 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Dalam beberapa tahun terakhir, istilah desil semakin sering terdengar di tengah masyarakat, terutama ketika berbicara tentang bantuan sosial, BPJS PBI, atau status kesejahteraan keluarga. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: apa sebenarnya desil itu, dan bagaimana seseorang bisa masuk ke desil tertentu?
Secara sederhana, desil adalah pendekatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Dalam bagian ini, Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, dan Desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Artinya, lebih kecil angka desil, lebih sedikit kesejahteraan.
Pembagian ini memiliki konsekuensi yang signifikan dalam kebijakan sosial. Orang-orang dari Desil 1 hingga 4 biasanya dianggap miskin atau rentan miskin, dan mereka adalah prioritas utama penerima bantuan sosial. Mereka biasanya menjadi sasaran program perlindungan sosial seperti bantuan pangan, bantuan tunai, dan BPJS PBI.
Namun, Desil 5 dan 6 sering disebut kelompok "hidup pas-pasan". Mereka tidak lagi dikategorikan sebagai miskin ekstrim, tetapi mereka juga belum mencapai kemakmuran sepenuhnya. Tergantung pada kebijakan dan pembaruan data, kelompok ini dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari daftar bantuan prioritas dalam kondisi tertentu.
Desil 7–10 dianggap cukup sejahtera. Tidak lagi menjadi prioritas bagi penerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Kemudian muncul pertanyaan yang sering menyebabkan kesalahpahaman: siapa yang memberi kita Desil 6, 7, atau bahkan 10? Apakah ada pihak tertentu yang "menaikkan" kesehatan seseorang?
Jawabannya sederhana: data kita dibaca oleh sistem. Saat ini, tingkat kesejahteraan diukur berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP. Data ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan terhubung dengan berbagai aktivitas ekonomi dan administratif masyarakat.
NIK saat ini digunakan untuk hampir semua aktivitas resmi. Ini termasuk informasi tentang kredit bank atau utang, mencicil motor, menyimpan emas di Pegadaian, menggunakan layanan pinjaman online, memiliki tabungan dalam jumlah tertentu, memiliki lebih dari satu kendaraan, memiliki rumah permanen, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau memiliki pendapatan UMK.
Penilaian kesejahteraan bahkan dipengaruhi oleh data dalam Kartu Keluarga, seperti pekerjaan sebagai karyawan swasta atau wiraswasta, dan keberadaan anggota keluarga ASN. Selain daya listrik rumah, kepemilikan aset seperti sertifikat tanah juga dapat menjadi indikator.
Selanjutnya, data tersebut disimpan dan digunakan dalam database kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sampai ke yang paling membutuhkan.
Dengan demikian, perubahan status desil bukanlah hasil keputusan sepihak atau tindakan yang disengaja oleh pihak tertentu. Ia merupakan hasil pembacaan sistem terhadap kondisi sosial-ekonomi yang terekam melalui berbagai aktivitas resmi yang menggunakan identitas kependudukan.
Oleh karena itu, perubahan status desil tidak berasal dari keputusan atau tindakan yang disengaja oleh individu tertentu; sebaliknya, itu berasal dari penilaian sistem terhadap kondisi sosial-ekonomi yang dicatat melalui berbagai aktivitas resmi yang menggunakan identitas kependudukan.
Agar tidak ada prasangka atau kesalahpahaman, penting untuk memahami hal ini. Data menunjukkan bahwa seseorang telah dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan kelompok terbawah, yang dapat menjadi alasan mengapa mereka tidak lagi termasuk dalam kategori prioritas bantuan.
Pada akhirnya, desil lebih dari sekadar angka; berdasarkan data yang tercatat, itu menunjukkan posisi kita dalam struktur sosial-ekonomi. Dengan memahami mekanismenya, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kebijakan berbasis data dengan lebih bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.737 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.489 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
18.771 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.463 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.212 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.032 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
7.362 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
17 Kali
Kubu Raya Kembali Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden pada Iduladha 1447 H
24 Kali
Kondisi Dolar-Rupiah Hari Ini Masih Bertahan di Level Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya
30 Kali
KDKMP Resmi Mulai Berjalan, Dari Mana Sumber Gaji Pegawainya
67 Kali
Desa Kalibandung Perkuat Sinergi Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program DMPG
55 Kali
Bupati Sujiwo Terima Audiensi Panitia Harlah Paguyuban Wonogiri Kalbar
190 Kali
Begini Skema Kelulusan Seleksi SDM KDKMP 2026 Berdasarkan Nilai TPK
89 Kali
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Nganjuk, Pemerintah Targetkan 20 Ribu Unit
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 52 |
| Kemarin | : | 2,030 |
| Total | : | 854,306 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.138 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar