Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil

Admin II

19 Februari 2026

31 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Dalam beberapa tahun terakhir, istilah desil semakin sering terdengar di tengah masyarakat, terutama ketika berbicara tentang bantuan sosial, BPJS PBI, atau status kesejahteraan keluarga. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: apa sebenarnya desil itu, dan bagaimana seseorang bisa masuk ke desil tertentu?

Secara sederhana, desil adalah pendekatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Dalam bagian ini, Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, dan Desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Artinya, lebih kecil angka desil, lebih sedikit kesejahteraan.

Pembagian ini memiliki konsekuensi yang signifikan dalam kebijakan sosial. Orang-orang dari Desil 1 hingga 4 biasanya dianggap miskin atau rentan miskin, dan mereka adalah prioritas utama penerima bantuan sosial. Mereka biasanya menjadi sasaran program perlindungan sosial seperti bantuan pangan, bantuan tunai, dan BPJS PBI.

Namun, Desil 5 dan 6 sering disebut kelompok "hidup pas-pasan". Mereka tidak lagi dikategorikan sebagai miskin ekstrim, tetapi mereka juga belum mencapai kemakmuran sepenuhnya. Tergantung pada kebijakan dan pembaruan data, kelompok ini dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari daftar bantuan prioritas dalam kondisi tertentu.

Desil 7–10 dianggap cukup sejahtera. Tidak lagi menjadi prioritas bagi penerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Kemudian muncul pertanyaan yang sering menyebabkan kesalahpahaman: siapa yang memberi kita Desil 6, 7, atau bahkan 10? Apakah ada pihak tertentu yang "menaikkan" kesehatan seseorang?

Jawabannya sederhana: data kita dibaca oleh sistem. Saat ini, tingkat kesejahteraan diukur berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP. Data ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan terhubung dengan berbagai aktivitas ekonomi dan administratif masyarakat.

NIK saat ini digunakan untuk hampir semua aktivitas resmi. Ini termasuk informasi tentang kredit bank atau utang, mencicil motor, menyimpan emas di Pegadaian, menggunakan layanan pinjaman online, memiliki tabungan dalam jumlah tertentu, memiliki lebih dari satu kendaraan, memiliki rumah permanen, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau memiliki pendapatan UMK.

Penilaian kesejahteraan bahkan dipengaruhi oleh data dalam Kartu Keluarga, seperti pekerjaan sebagai karyawan swasta atau wiraswasta, dan keberadaan anggota keluarga ASN. Selain daya listrik rumah, kepemilikan aset seperti sertifikat tanah juga dapat menjadi indikator.

Selanjutnya, data tersebut disimpan dan digunakan dalam database kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sampai ke yang paling membutuhkan.

Dengan demikian, perubahan status desil bukanlah hasil keputusan sepihak atau tindakan yang disengaja oleh pihak tertentu. Ia merupakan hasil pembacaan sistem terhadap kondisi sosial-ekonomi yang terekam melalui berbagai aktivitas resmi yang menggunakan identitas kependudukan.

Oleh karena itu, perubahan status desil tidak berasal dari keputusan atau tindakan yang disengaja oleh individu tertentu; sebaliknya, itu berasal dari penilaian sistem terhadap kondisi sosial-ekonomi yang dicatat melalui berbagai aktivitas resmi yang menggunakan identitas kependudukan.

Agar tidak ada prasangka atau kesalahpahaman, penting untuk memahami hal ini. Data menunjukkan bahwa seseorang telah dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan kelompok terbawah, yang dapat menjadi alasan mengapa mereka tidak lagi termasuk dalam kategori prioritas bantuan.

Pada akhirnya, desil lebih dari sekadar angka; berdasarkan data yang tercatat, itu menunjukkan posisi kita dalam struktur sosial-ekonomi. Dengan memahami mekanismenya, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kebijakan berbasis data dengan lebih bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:411
Kemarin:2,454
Total:626,548
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.172
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.236.817.200,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.238.000,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 267.584.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa