Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 19 Februari 2026 | 31 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
19 Februari 2026
31 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Dalam beberapa tahun terakhir, istilah desil semakin sering terdengar di tengah masyarakat, terutama ketika berbicara tentang bantuan sosial, BPJS PBI, atau status kesejahteraan keluarga. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya: apa sebenarnya desil itu, dan bagaimana seseorang bisa masuk ke desil tertentu?
Secara sederhana, desil adalah pendekatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Dalam bagian ini, Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, dan Desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Artinya, lebih kecil angka desil, lebih sedikit kesejahteraan.
Pembagian ini memiliki konsekuensi yang signifikan dalam kebijakan sosial. Orang-orang dari Desil 1 hingga 4 biasanya dianggap miskin atau rentan miskin, dan mereka adalah prioritas utama penerima bantuan sosial. Mereka biasanya menjadi sasaran program perlindungan sosial seperti bantuan pangan, bantuan tunai, dan BPJS PBI.
Namun, Desil 5 dan 6 sering disebut kelompok "hidup pas-pasan". Mereka tidak lagi dikategorikan sebagai miskin ekstrim, tetapi mereka juga belum mencapai kemakmuran sepenuhnya. Tergantung pada kebijakan dan pembaruan data, kelompok ini dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari daftar bantuan prioritas dalam kondisi tertentu.
Desil 7–10 dianggap cukup sejahtera. Tidak lagi menjadi prioritas bagi penerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Kemudian muncul pertanyaan yang sering menyebabkan kesalahpahaman: siapa yang memberi kita Desil 6, 7, atau bahkan 10? Apakah ada pihak tertentu yang "menaikkan" kesehatan seseorang?
Jawabannya sederhana: data kita dibaca oleh sistem. Saat ini, tingkat kesejahteraan diukur berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP. Data ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan terhubung dengan berbagai aktivitas ekonomi dan administratif masyarakat.
NIK saat ini digunakan untuk hampir semua aktivitas resmi. Ini termasuk informasi tentang kredit bank atau utang, mencicil motor, menyimpan emas di Pegadaian, menggunakan layanan pinjaman online, memiliki tabungan dalam jumlah tertentu, memiliki lebih dari satu kendaraan, memiliki rumah permanen, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau memiliki pendapatan UMK.
Penilaian kesejahteraan bahkan dipengaruhi oleh data dalam Kartu Keluarga, seperti pekerjaan sebagai karyawan swasta atau wiraswasta, dan keberadaan anggota keluarga ASN. Selain daya listrik rumah, kepemilikan aset seperti sertifikat tanah juga dapat menjadi indikator.
Selanjutnya, data tersebut disimpan dan digunakan dalam database kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sampai ke yang paling membutuhkan.
Dengan demikian, perubahan status desil bukanlah hasil keputusan sepihak atau tindakan yang disengaja oleh pihak tertentu. Ia merupakan hasil pembacaan sistem terhadap kondisi sosial-ekonomi yang terekam melalui berbagai aktivitas resmi yang menggunakan identitas kependudukan.
Oleh karena itu, perubahan status desil tidak berasal dari keputusan atau tindakan yang disengaja oleh individu tertentu; sebaliknya, itu berasal dari penilaian sistem terhadap kondisi sosial-ekonomi yang dicatat melalui berbagai aktivitas resmi yang menggunakan identitas kependudukan.
Agar tidak ada prasangka atau kesalahpahaman, penting untuk memahami hal ini. Data menunjukkan bahwa seseorang telah dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan kelompok terbawah, yang dapat menjadi alasan mengapa mereka tidak lagi termasuk dalam kategori prioritas bantuan.
Pada akhirnya, desil lebih dari sekadar angka; berdasarkan data yang tercatat, itu menunjukkan posisi kita dalam struktur sosial-ekonomi. Dengan memahami mekanismenya, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kebijakan berbasis data dengan lebih bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.250 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.352 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
12.824 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
12.605 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
10.454 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
3.954 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.888 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
31 Kali
Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil
37 Kali
Bupati Sujiwo Resmikan Aula dan Kantor PCNU Kubu Raya pada Peringatan Satu Abad NU
323 Kali
PP Turunan UU Desa Segera Terbit, Arah Baru Penguatan Pemerintahan Desa
120 Kali
Prabowo Sebut Program MBG Ditargetkan Serap Hingga 1,5 Juta Tenaga Kerja
105 Kali
Posyandu Delima Pemberian Vitamin A, Obat Cacing dan Imunisasi
108 Kali
Catat, Ini Daftar Penyakit dan Tindakan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
209 Kali
Tanah yang Terlantar Kini Bisa Disita Negara, Pahami Syarat dan Ketentuannya
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 411 |
| Kemarin | : | 2,454 |
| Total | : | 626,548 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.172 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar