Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Apa Sih RKPDES tu, Begini Penjelasannya
Admin II | 14 Desember 2025 | 1.032 Kali Dibaca
Artikel
Apa Sih RKPDES tu, Begini Penjelasannya
Admin II
14 Desember 2025
1.032 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu dokumen kunci yang wajib disusun oleh pemerintah desa setiap tahun adalah RKPDES. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya RKPDES itu dan apa fungsinya. Berikut penjelasannya.
RKPDES merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDES adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini berisi penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Secara sederhana, RKPDES adalah “peta kerja tahunan” pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan RKPDES tidak dilakukan secara sembarangan. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada:
• RPJM Desa
• Hasil musyawarah desa (Musdes)
• Aspirasi dan kebutuhan masyarakat
• Arah kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pusat
Dengan demikian, RKPDES diharapkan selaras dengan kebutuhan warga sekaligus kebijakan pembangunan yang lebih luas.
RKPDES memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
2. Menjamin pembangunan desa berjalan terencana, terukur, dan berkelanjutan.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
4. Menjadi dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Secara umum, RKPDES memuat:
• Evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun sebelumnya
• Prioritas program dan kegiatan desa untuk tahun berjalan
• Rencana kegiatan dan lokasi pelaksanaan
• Perkiraan kebutuhan anggaran dan sumber pendanaan
• Pelaksana kegiatan di desa
Semua unsur tersebut disusun agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Penyusunan RKPDES diawali dengan musyawarah desa, yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Hasil musyawarah tersebut kemudian dirumuskan oleh pemerintah desa menjadi dokumen RKPDES dan ditetapkan melalui peraturan kepala desa.
RKPDES penting karena menjadi dasar hukum dan acuan utama pembangunan desa. Tanpa RKPDES, pelaksanaan pembangunan desa berisiko tidak terarah, kurang transparan, dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Perangkat Desa Rencana Bakal Diangkat Jadi ASN, PPDI Terus Perjuang...
Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027 bagi Penerima PKH dan BP...
Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP
Enam hingga Tujuh Dapur SPPG di Wilayah 3T Kubu Raya Mangkrak Belum...
PT Graha Agro Nusantara Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman K...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,183 |
| Kemarin | : | 3,054 |
| Total | : | 1,095,202 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar