Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP

Admin II

14 Oktober 2026

31 Kali Dibaca

KALIBANDUNG – Masyarakat kini dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses identitas kependudukan melalui telepon pintar. Layanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah mempermudah pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu mengandalkan dokumen fisik.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu melakukan pendaftaran dan aktivasi dengan bantuan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Bagi masyarakat yang ingin membuat IKD, berikut syarat dan cara pendaftarannya.

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

  1. Sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau telah melakukan perekaman KTP-el.
  2. Memiliki telepon pintar yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi IKD.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Memiliki alamat email aktif.
  5. Memiliki nomor telepon seluler yang aktif.
  6. Memiliki akses internet untuk proses pendaftaran dan aktivasi.

Cara Daftar dan Aktivasi IKD di Dukcapil

Berikut tahapan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital yang dapat dilakukan masyarakat:

  1. Unduh aplikasi IKD

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi.

  1. Buka aplikasi dan isi data diri

Buka aplikasi IKD, ikuti petunjuk awal, kemudian pilih menu pendaftaran yang tersedia. Masukkan data yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon aktif.

  1. Lakukan verifikasi wajah

Ikuti petunjuk aplikasi untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition. Pastikan kamera ponsel berfungsi dengan baik dan wajah terlihat jelas saat proses verifikasi.

  1. Datangi kantor Dukcapil

Setelah mengisi data dan melakukan verifikasi awal, datang ke kantor Dukcapil kabupaten/kota atau tempat pelayanan resmi yang menyediakan aktivasi IKD. Petugas akan membantu proses verifikasi dan pemindaian kode QR.

Tahap ini penting karena aktivasi IKD dilakukan secara langsung dengan bantuan petugas berwenang.

  1. Lakukan aktivasi melalui email

Setelah proses verifikasi, periksa email yang digunakan saat pendaftaran. Ikuti petunjuk aktivasi yang diterima, termasuk memasukkan kode aktivasi dan kode verifikasi apabila diminta oleh aplikasi.

  1. Login dan gunakan IKD

Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD dan masuk sesuai petunjuk. Identitas kependudukan digital kemudian dapat diakses melalui ponsel.

Apakah Pembuatan IKD Dipungut Biaya?

Pendaftaran dan aktivasi IKD merupakan layanan administrasi kependudukan yang gratis atau tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau mengurus aktivasi melalui kantor Dukcapil atau tempat pelayanan resmi.

Warga juga perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. Jangan memberikan PIN, kode aktivasi, kode OTP, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal. Hindari mengeklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan WhatsApp maupun saluran komunikasi lainnya.

Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara digital melalui ponsel. Bagi warga yang ingin mengaktifkannya, sebaiknya memastikan terlebih dahulu jadwal dan lokasi pelayanan IKD di Dukcapil setempat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Galeri Video

Komentar

HARI HAIFI AKBAR

03 Juli 2026 12:19:25

Mudah-mudahan cepat...

Cut Zulaicha Ladevi Sari

06 Mei 2026 10:06:40

-...

Alitopan

03 Mei 2026 21:06:37

Mantap...

Aryo Tomia

02 Mei 2026 10:20:37

Belajar ...

Sri Nurhida

29 April 2026 19:41:35

Mau kisi kisi soal sppi kdkmp...

Yuvaviktor Hondro

25 April 2026 15:32:10

Tentang persen dalam pembagian DD...

Muhammad Jaenal Abidin _1998

24 April 2026 21:56:58

Apa bisa orang dari luar kecamatan bikin di kecamatan yang berbeda...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,612
Kemarin:3,054
Total:1,094,631
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 774.914.122,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.938.000,00RP 288.905.435,49

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 101.175.022,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 449.665.500,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 831.678.800,00RP 201.545.435,49

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.264.200,00RP 78.360.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 9.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa