Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 02 Desember 2025 | 599 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
02 Desember 2025
599 Kali Dibaca
Kalibandung, Kubu Raya - Pemerintah Desa Kalibandung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan, penetapan, dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) tahun 2020–2027, pada selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kalibandung dengan melibatkan unsur masyarakat dan kelembagaan desa, di antaranya Ibu-ibu PKK, para Ketua RT/RW, Kepala Dusun, BPD, LPM, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta perwakilan dari pihak kecamatan.
Dalam sambutannya, Sanhaji selaku Kepala Desa Kalibandung menegaskan bahwa penyusunan RPJM Desa merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap desa. Ia menjelaskan bahwa tantangan administrasi pemerintahan saat ini menuntut desa untuk lebih adaptif terhadap sistem digital.
“Jadi, Bapak-Ibu yang saya hormati, pembahasan Musdes RPJM ini, karena ini memang undang-undang mewajibkan kita membuat RPJM. Sekarang semuanya serba online. Setiap hari ada zoom meeting dengan Kementerian, dengan keuangan Pemdes,” ucap Sanhaji.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersemangat berkontribusi bagi desa, meski kondisi anggaran tidak selalu sesuai harapan.
“Walaupun nanti ke depan dana desa ini tidak seperti yang kita harapkan, harus semangat untuk menjadi RT, semangat untuk berjuang untuk desa,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Gozali, perwakilan dari BPD, menekankan pentingnya semangat kebersamaan dalam menyusun perencanaan pembangunan.
“Mudah-mudahan pada hari ini, apa pun yang kita laksanakan bermanfaat, khususnya bagi kita yang hadir, hingga bisa dikenang anak cucu kita nanti. Kami mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dari BPD. Mudah-mudahan ini tidak menurunkan semangat kita. Karena desa ini tidak tergantung kepada siapa-siapa, tetapi kepada pemimpinnya,” ungkapnya.
Dari pihak kecamatan, Meki Basri mengingatkan bahwa penyusunan program harus realistis dan sesuai prioritas mengingat kondisi anggaran daerah yang juga mengalami efisiensi.
“Dan di sini saya juga menekankan pentingnya program-program yang benar-benar diprioritaskan. Seperti yang dikatakan bahwa anggaran memang sangat terbatas dan perlu saya sampaikan bahwa Pemkab Kubu Raya ini juga terkena dampak dari efisiensi anggaran. Tetapi Bupati kita mengupayakan layanan tetap maksimal dan pembangunan terus berjalan. Jadi mohon bijaksanaannya dalam menyusun program yang diprioritaskan,” ujarnya.
Pendamping desa, Wiwit Apriadi, turut memberikan penjelasan terkait acuan penggunaan dana desa untuk tahun 2026. Ia menyampaikan dalam RPJM Desa harus mengacu pada Permendes Tahun 2024.
“Kemudian berkaitan dengan prioritas penggunaan dana desa di tahun 2026 kita masih mengacu pada Permendes Tahun 2024 yang mana 9 prioritas penggunaan dana desa salah satunya yaitu kegiatan kopdes merah putih, stunting dan sebagainya itu juga masih menjadi prioritas. Diharapkan juga di dalam dokumen RPJM Desa, 9 prioritas penggunaan desa ini juga harus masuk di dalam rencana yang RPJM Desa tambahan selama 2 tahun ini,” jelasnya.
Dengan keterlibatan seluruh unsur desa, diharapkan RPJMD 2020–2027 dapat menjadi pedoman pembangunan yang membawa manfaat jangka panjang bagi warga Desa Kalibandung.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.538 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.570 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
13.077 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
12.899 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.578 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.444 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.943 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
151 Kali
Eskalasi Memanas, Iran Balas Serangan Luncurkan Rudal dan Drone ke Israel dan Pangkalan Militer Amerika
133 Kali
Sekretaris Kabinet Teddy Sebut Program Makan Bergizi Gratis Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
274 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
81 Kali
Menkeu Purbaya Sebut Mobil Pikap Tidak Dibiayai APBN, Kopdes Harus Minjam ke Bank Himbara
73 Kali
Kadin Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga
107 Kali
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Kepala Desa Tidak Menolak Adanya Koperasi Merah Putih
197 Kali
Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,886 |
| Kemarin | : | 2,246 |
| Total | : | 653,555 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.180 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Wiwit Apriadi
02 Desember 2025 17:07:28
Mantap Desa Kalibandung Sukses dan Lancar Penyelenggaraan Pemerintahan nya...
Admin I (Administrator)
02 Desember 2025 18:40:46
terimakasih atas apresiasinya, kami masih butuh bimbingan.