Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 31 Mei 2026 | 304 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
31 Mei 2026
304 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak dan membantu akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Apa Itu KIA?
KIA, program pemerintah yang beroperasi sejak tahun 2016, bertujuan untuk meningkatkan pendataan anak dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara. Fungsi kartu ini sebanding dengan KTP orang dewasa. KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan foto, dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun menggunakan pas foto anak berwarna.
Persyaratan membuat KIA bagi anak usia 0–5 Tahun.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi akta kelahiran anak dan membawa dokumen aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali.
- KTP elektronik orang tua atau wali.
Adapun persyaratan membuat KIA bagi anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari.
Persyaratannya meliputi:
- Fotokopi akta kelahiran beserta dokumen aslinya.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP elektronik orang tua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 atau sesuai ketentuan daerah setempat.
Langkah-Langkah Membuat KIA
- Siapkan Dokumen Persyaratan. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan data yang tercantum sesuai dengan Kartu Keluarga serta akta kelahiran.
- Datang ke Kantor Disdukcapil. Kunjungi kantor Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Beberapa daerah juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik atau pelayanan keliling.
- Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir. Pemohon atau orang tua akan diminta mengisi formulir permohonan KIA yang disediakan petugas.
- Serahkan Berkas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data kependudukan.
- Proses Pencetakan KIA. Apabila data telah sesuai, KIA akan dicetak oleh Disdukcapil. Lama proses penerbitan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
- Ambil KIA. Setelah selesai dicetak, kartu dapat diambil langsung oleh orang tua atau wali sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Membuat KIA Secara Online
Di beberapa daerah, pengajuan KIA dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Disdukcapil setempat. Umumnya langkahnya sebagai berikut:
- Mengakses aplikasi atau website Disdukcapil daerah.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Mengisi data anak sesuai KK dan akta kelahiran.
- Menunggu proses verifikasi.
- Mengambil hasil cetak atau menerima pemberitahuan sesuai mekanisme daerah masing-masing.
KIA memiliki banyak keuntungan, seperti menjadi identitas resmi anak, memudahkan pendataan kependudukan, membantu manajemen layanan pendidikan dan kesehatan, dan digunakan dalam berbagai layanan administrasi yang membutuhkan identitas anak.
Karena hanya memerlukan dokumen dasar seperti akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua, pembuatan KIA tergolong mudah. Orang tua dapat mengurusnya melalui kantor Disdukcapil atau layanan online yang tersedia di daerah masing-masing. Anak dengan KIA mendapatkan identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai tugas administrasi sejak usia dini.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
25.387 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
24.719 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
23.040 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
13.851 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.625 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
10.542 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
10.219 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
16 Kali
Lewat Pendekatan Humanis, Satgas Polri Ajak Warga Kapuas Hulu Waspadai Karhutla
10 Kali
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Minta Peladang Dayak Tak Asal Dituding Jadi Penyebab Karhutla
25 Kali
10 Provinsi dengan Desa Maju Terbanyak 2025, Jateng di Puncak
52 Kali
Indramayu Jadi Daerah dengan Produksi Padi Tertinggi pada 2025
56 Kali
MUI Kalbar Imbau Umat Islam Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau dan Kabut Asap
70 Kali
Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang di Seluruh Sekolah Kubu Raya
107 Kali
Kualitas Udara Kubu Raya Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Capai 224,8
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 192 |
| Kemarin | : | 2,619 |
| Total | : | 1,054,100 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.134 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar