PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bebby Nailufa, dirinya siap mengawal dan bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi penerapan bebas penggunaan kantong plastik oleh bisnis.
"Saya juga ikut melakukan inspeksi mendadak penerapan gerakan bebas plastik, sebagaimana larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa ada perubahan yang diperlukan untuk penerapan bebas kantong plastik, dan ini akan berproses dilakukan secara berkala di lapangan. "Pembeli harus dididik tentang rencana dan bagaimana sebenarnya. Ini bertahap dan lama mereka juga akan bawak kantong sendiri," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak telah turun ke lapangan untuk memberi tahu masyarakat tentang kampanye larangan menyediakan plastik. Mulai 1 Januari 2025, semua pengusaha dilarang menggunakan kantong plastik. Larangan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024, yang melarang bisnis menyediakan kantong plastik.
Sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerapkan peraturan yang di keluarkan oleh Wali Kota (Perwal) Nomor 06 tahun 2019 yang berisi tentang pengurangan menggunakan kantong plastik, karena mengingat hal tersebut semakin tingginya jumlah tumpukan sampah di kota pontianak.
Selama semester pertama tahun 2024, Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari. Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Masyarakat Baru saat ini mengalami penurunan sampah 25,06 persen. Jadi, untuk mencapai tujuan pada tahun 2025, perlu ada tindakan cepat.
Dengan peraturan ini, kota Pontianak ingin mengurangi sampah 30% dari masyarakat dan 70% dari pemerintah pada tahun 2025.
Kirim Komentar