Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Catat, Ini Daftar Penyakit dan Tindakan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Admin II

11 Februari 2026

17 Kali Dibaca

KALIBANDUNG – Tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, adalah untuk memberikan jaminan kesehatan menyeluruh kepada semua orang. Meskipun demikian, pembiayaan untuk seluruh jenis penyakit dan tindakan medis tidak dapat dijamin. Berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa layanan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kondisi ini memiliki pendekatan khusus untuk menanganinya, yang biasanya ditangani langsung oleh pemerintah. Selain itu, prosedur medis yang berkaitan dengan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik untuk tujuan kosmetik, tidak termasuk dalam kategori layanan yang ditanggung.

Selain itu, perawatan perataan gigi, seperti penggunaan behel atau kawat gigi untuk tujuan estetika, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, memiliki mekanisme penjaminan yang berbeda sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, layanan kesehatan tidak dijamin apabila seseorang menderita penyakit atau cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri; hal ini juga berlaku untuk penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan pada obat-obatan terlarang. Demikian juga dengan program memiliki keturunan atau pengobatan infertilitas, yang tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan medis karena kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti cedera yang disebabkan oleh tawuran, atau pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri. Selain itu, tindakan medis yang masih diuji atau eksperimen juga tidak dijamin karena belum terbukti efektif atau aman.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif melalui penilaian teknologi kesehatan juga belum masuk dalam cakupan jaminan. Begitu pula dengan alat kontrasepsi serta perbekalan kesehatan rumah tangga, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam hal layanan, BPJS Kesehatan tidak memberikan layanan yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis atau layanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau program terkait. Hal yang sama berlaku untuk kecelakaan lalu lintas, yang hingga batas tertentu dijamin oleh program asuransi wajib sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, serta pelayanan bakti sosial. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang dijamin oleh program lain, serta layanan yang tidak terkait langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,865
Kemarin:2,552
Total:606,693
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.46
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.236.817.200,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.238.000,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 267.584.200,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa