Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 09 Maret 2026 | 801 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
09 Maret 2026
801 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru yang secara tegas melarang beberapa kegiatan untuk dibiayai melalui Dana Desa.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa.
Melansir dari Kemendespdt, menurut ketentuan ada delapan jenis penggunaan Dana Desa yang tidak boleh dilakukan, yaitu:
- Pembayaran honorarium bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perjalanan dinas keluar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000.
- Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayar pada tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025.
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat mematuhi peraturan ini, yang merupakan konsekuensi dari peraturan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan prioritas penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah berharap ini akan membuat pengelolaan Dana Desa lebih efisien, tepat guna, dan menghindari penyalahgunaan anggaran. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dalam pengawasan agar Dana Desa benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Perangkat Desa Rencana Bakal Diangkat Jadi ASN, PPDI Terus Perjuang...
Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027 bagi Penerima PKH dan BP...
Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP
Enam hingga Tujuh Dapur SPPG di Wilayah 3T Kubu Raya Mangkrak Belum...
PT Graha Agro Nusantara Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman K...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,993 |
| Kemarin | : | 3,054 |
| Total | : | 1,095,012 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar