Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 23 Juni 2026 | 115 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
23 Juni 2026
115 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Di era digital saat ini, berbagai layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya adalah pengajuan akta kelahiran yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus dokumen penting tersebut.
Melalui aplikasi IKD, proses pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja menggunakan telepon pintar. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Langkah-Langkah Pengajuan Akta Kelahiran Melalui IKD
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan akta kelahiran secara online, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka aplikasi IKD pada perangkat Anda.
- Masukkan PIN IKD untuk masuk ke aplikasi.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Pelayanan” yang tersedia di halaman beranda.
- Masukkan kembali PIN sebagai verifikasi.
- Pilih menu Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK).
- Klik tombol Ajukan.
- Pada bagian permohonan, isi seluruh data yang diminta dengan benar dan lengkap.
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Setelah seluruh data dan dokumen selesai diisi dan diunggah, klik kembali tombol Ajukan.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas.
- Setelah data dinyatakan valid dan terverifikasi, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi IKD.
Layanan pengajuan akta kelahiran melalui IKD memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Selain menghemat waktu dan biaya perjalanan, proses administrasi juga menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengurusan dokumen kependudukan menjadi semakin cepat, aman, dan nyaman.
Kini, mengajukan akta kelahiran tidak harus datang ke kantor pelayanan. Cukup melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), seluruh proses dapat dilakukan dari mana saja.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
25.249 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
23.784 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
22.943 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
13.773 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.539 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
10.037 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
9.892 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
0 Kali
Kalbar Catat Titik Panas Tertinggi di Indonesia Selama Juli 2026
26 Kali
Petugas Upacara Desa Kalibandung Gelar Latihan Persiapan HUT ke-81 RI
29 Kali
Pendaftaran Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka Dibuka, Masyarakat Bisa Daftar Mulai 5 Agustus
42 Kali
Dukcapil Kemendagri Ungkap Peta Pekerjaan Penduduk Indonesia per Juni 2026
67 Kali
Tiga Kali Pendaftaran Dibuka, Pilkades PAW Desa Agak Kabupaten Landak Tetap Tanpa Peminat
55 Kali
Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
73 Kali
Kalbar Masuk Delapan Besar Provinsi Paling Toleran di Indonesia Versi IKUB 2025
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,992 |
| Kemarin | : | 1,751 |
| Total | : | 1,007,345 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.20 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar