Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 29 April 2025 | 3.539 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
29 April 2025
3.539 Kali Dibaca
Kubu Raya – Pasangan calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa pernikahan akan sah dan tidak mengandung data palsu. Oleh karena itu, calon mempelai disarankan untuk menyiapkan semua berkas pernikahan jauh sebelum hari pernikahan.
Melansir dari Website Kementerian Agama Republik Indonesia ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pasangan yang ingin menikah, diantaranya yaitu:
Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta ijazah terakhir masing-masing calon pengantin. Selain itu, diperlukan pula surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon mempelai. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, diwajibkan melampirkan surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya.
Calon pengantin juga harus menyerahkan surat persetujuan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan. Bagi mereka yang berencana menikah di luar kecamatan tempat tinggal, diperlukan surat izin pernikahan dari KUA setempat. Sementara itu, calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali, serta dispensasi dari pengadilan apabila belum memenuhi usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau POLRI, tambahan dokumen berupa surat izin dari atasan atau kesatuan harus disertakan. Jika salah satu calon pernah menikah sebelumnya, maka diwajibkan membawa akta cerai bagi yang bercerai atau akta kematian bagi yang ditinggal wafat pasangan terdahulu. Untuk suami yang berniat menikah lebih dari satu kali, perlu juga melampirkan penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Terakhir, persyaratan tambahan termasuk kebutuhan untuk foto dalam dokumen resmi. Calon pengantin harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru dalam ukuran 4x6 satu lembar, 3x4 lima lembar, dan 2x3 lima lembar, dengan syarat mereka harus mengenakan pakaian muslim.
Kesempurnaan administrasi ini akan mempermudah proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Pemenuhan semua persyaratan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa proses akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Oleh karena itu, untuk menghindari kesulitan pada hari H, KUA mengimbau calon pengantin untuk memeriksa kelengkapan berkas mereka dan melakukan konsultasi awal di kantor KUA masing-masing.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.416 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.379 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
17.857 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.398 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.119 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.565 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
6.866 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
22 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Kalibandung Ditargetkan Segera Selesai
67 Kali
Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar Dinonaktifkan Usai Polemik Penilaian
25 Kali
Dukcapil Klarifikasi Penggunaan Fotokopi KTP-el, Masyarakat Tetap Bisa Menggunakannya
93 Kali
BPS Catat Ribuan Kasus Perceraian di Kalbar, Sambas Paling Tinggi
72 Kali
Pemerintah Salurkan 25 Truk untuk Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih
68 Kali
Cak Imin Minta Pesantren Bermasalah Segera Dievaluasi dan Ditutup
73 Kali
Yandri Susanto Dorong BPD Kawal Pembangunan dan Program Prioritas Pemerintah
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 185 |
| Kemarin | : | 2,319 |
| Total | : | 824,991 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.14.80 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Kirim Komentar