Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 14 Februari 2026 | 4.572 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
14 Februari 2026
4.572 Kali Dibaca
KALIBANDUNG. Jakarta - Pemerintah pusat memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) akan segera diterbitkan sebagai pelaksanaan dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam forum resmi bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi itu kini berada pada tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
Terbitnya PP ini dinilai menjadi momentum penting bagi tata kelola desa. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah akan memperjelas mekanisme penyalurannya, termasuk skema transfer langsung dari Bendahara Umum Negara ke rekening kas desa. Kebijakan ini menegaskan bahwa Siltap bukan sekadar beban APBDes, melainkan bentuk pengakuan negara atas peran strategis desa sebagai subjek pembangunan.
Selain itu, aturan lama yang tersebar luas dan sering membingungkan pemerintah desa akan diperbaiki oleh PP baru. Sebagian besar peraturan yang berasal dari UU Desa 2014, termasuk beberapa peraturan menteri dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, akan dikodifikasi dan disederhanakan. Diharapkan bahwa langkah ini akan membuat peraturan desa lebih sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan.
Pemerintah kembali menegaskan prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam hal kewenangan. Desa memiliki ruang untuk bertindak sendiri. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh desa, seperti harus menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan. Desa dapat bergantung pada interpretasi pemerintah kabupaten atau provinsi jika tidak ada landasan hukum.
Perubahan signifikan juga terlihat pada perhatian terhadap jaminan sosial perangkat desa. Pemerintah menekankan pentingnya jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan program purna tugas. Ini menunjukkan bahwa terjadinya pergeseran perspektif dimana perangkat desa sekarang merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan yang berhak atas perlindungan negara dan tidak lagi berfungsi sebagai tenaga administratif saja.
Pemerintah tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga mengingatkan desa untuk mempersiapkan diri untuk arus mudik tahunan, yang melibatkan ratusan juta pergerakan masyarakat dan perputaran ekonomi yang signifikan di wilayah tersebut. Desa diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial bukan hanya sebagai tempat tinggal sementara.
Regulasi baru ini akan menentukan jalan ke depan untuk kemajuan desa. Desa yang cepat menyusun perangkat hukum dan sistem pengelolaan dapat memperoleh kekuatan yang lebih besar. Sebaliknya, desa yang tidak siap dapat tertinggal oleh perubahan yang sebenarnya bertujuan untuk memperkuat posisi mereka.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
24.088 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.641 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
19.971 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.541 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.310 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.311 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
8.026 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
11 Kali
Pemerintah Targetkan BSPS Menjangkau Seluruh Kabupaten dan Kota pada 2026
11 Kali
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan SPPG Terbanyak Capai 6.721 Unit per Juni 2026
75 Kali
Angka Stunting di Sanggau Meningkat, Pemkab Siapkan Evaluasi Program MBG
39 Kali
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilogram Sabu dari Malaysia di Entikong
31 Kali
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Berlaku Mulai 10 Juni 2026
37 Kali
Kalimantan Barat Hadapi Tantangan Ketahanan Pangan, Angka Ketidakcukupan Konsumsi Masih Tinggi
53 Kali
Penyebab Rupiah Tertekan terhadap Dolar AS, Ini Penjelasan Sejumlah Pengamat
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,002 |
| Kemarin | : | 1,834 |
| Total | : | 888,749 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.14.81 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Jumuhardi
05 Maret 2026 11:51:44
Harapan PP ini benar2 diterbitkan scepat mungkin agar menjadi kekuatan dan acuan dalam pelaksanaan pemerintahan desa
Admin I (Administrator)
06 Maret 2026 09:53:11
semoga