Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 27 Maret 2026 | 1.152 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
27 Maret 2026
1.152 Kali Dibaca
KALIBANDUNG. Jakarta - Sekarang, pemerintah daerah harus memastikan bahwa belanja pegawai tidak melebihi tiga puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan aturan tersebut. Regulasi ini memberikan batas waktu bagi seluruh wilayah Indonesia untuk menyesuaikan diri hingga tahun 2027.
Selain tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah, belanja pegawai daerah—termasuk pengeluaran untuk kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN)—tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, menurut Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.
Tujuan pembatasan ini, menurut penjelasan lebih lanjut dari aturan tersebut, adalah untuk mendorong alokasi anggaran yang lebih produktif, khususnya untuk pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun demikian, sektor pendidikan tetap diberi kebebasan oleh pemerintah. Ini terutama berlaku untuk anggaran tunjangan guru yang didanai melalui skema transfer ke daerah (TKD), yang tidak termasuk dalam batas tersebut.
Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun untuk daerah yang saat ini masih membelanjakan lebih banyak uang untuk pegawai daripada yang diizinkan oleh undang-undang. Dengan demikian, paling lambat pada tahun 2027, daerah harus menyesuaikan anggaran mereka untuk memenuhi batas tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.356 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.359 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
17.674 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.386 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.104 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.480 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
6.799 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
7 Kali
Dukcapil Klarifikasi Penggunaan Fotokopi KTP-el, Masyarakat Tetap Bisa Menggunakannya
57 Kali
BPS Catat Ribuan Kasus Perceraian di Kalbar, Sambas Paling Tinggi
48 Kali
Pemerintah Salurkan 25 Truk untuk Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih
49 Kali
Cak Imin Minta Pesantren Bermasalah Segera Dievaluasi dan Ditutup
58 Kali
Yandri Susanto Dorong BPD Kawal Pembangunan dan Program Prioritas Pemerintah
67 Kali
Ternyata 5 Jurusan Ini yang Paling Sering Dibutuhkan di Dunia Kerja
77 Kali
Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Hingga Akhir 2026
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 768 |
| Kemarin | : | 2,729 |
| Total | : | 821,123 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.67 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar