Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

P2G Sebut Regulasi Saat Ini Jadi Kendala Pemerataan Guru Nasional

Admin II

14 Mei 2026

8 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Persoalan tata kelola tenaga pendidik di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai hambatan regulasi, khususnya terkait rekrutmen dan pemerataan guru aparatur sipil negara (ASN). Kondisi tersebut mendorong Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah segera mengambil langkah khusus melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru Serang, Heti Kustrianingsih, menilai terdapat dua aturan yang saat ini menjadi penghambat utama penyelesaian persoalan guru non-ASN, yakni Undang-Undang ASN 2023 dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut Heti, Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan perppu agar masalah tenaga pendidik, terutama guru honorer dan PPPK, dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

Ia menjelaskan, salah satu dampak dari UU ASN 2023 adalah terbatasnya peluang guru berpengalaman untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena terkendala batas usia. Padahal sebelumnya, pada masa pemerintahan Joko Widodo, sempat terjadi moratorium penerimaan guru PNS dalam beberapa tahun.

Heti mengatakan rekrutmen guru kembali dibuka pada 2019, namun pemerintah lebih banyak mengarahkan pengangkatan tenaga pendidik melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, mekanisme PPPK justru melahirkan persoalan baru karena status kerja berbasis kontrak membuat guru rentan diberhentikan oleh pemerintah daerah apabila dianggap tidak memenuhi standar kinerja.

Selain itu, ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD turut memperumit kondisi. Aturan tersebut disebut membuat pemerintah daerah kesulitan menambah formasi guru ASN.

Heti juga menyoroti persoalan distribusi guru PPPK yang dinilai belum merata. Ia menyebut pada saat rekrutmen besar-besaran dilakukan, banyak guru ditempatkan jauh dari daerah asal demi memenuhi kebutuhan formasi yang minim diajukan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, memicu masalah baru karena tidak sedikit guru PPPK akhirnya memilih mengundurkan diri akibat harus bekerja jauh dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.

Di sisi lain, menurut Heti, kondisi kesejahteraan guru PPPK juga belum mengalami peningkatan signifikan karena tidak adanya tambahan penghasilan maupun tunjangan.

P2G berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan rekrutmen, distribusi, hingga kesejahteraan guru dapat ditangani tanpa terkendala regulasi yang dinilai menghambat sistem pendidikan nasional.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Galeri Video

Video Desa 1

Komentar

Cut Zulaicha Ladevi Sari

06 Mei 2026 10:06:40

-...

Alitopan

03 Mei 2026 21:06:37

Mantap...

Aryo Tomia

02 Mei 2026 10:20:37

Belajar ...

Sri Nurhida

29 April 2026 19:41:35

Mau kisi kisi soal sppi kdkmp...

Yuvaviktor Hondro

25 April 2026 15:32:10

Tentang persen dalam pembagian DD...

Muhammad Jaenal Abidin _1998

24 April 2026 21:56:58

Apa bisa orang dari luar kecamatan bikin di kecamatan yang berbeda...

ANGGA DIRSA PRATAMA

13 Februari 2026 17:10:00

Mau buat SIM B1 ...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2,500
Kemarin:2,319
Total:827,306
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.20
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 774.914.122,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.938.000,00RP 288.905.435,49

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 101.175.022,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 449.665.500,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 831.678.800,00RP 201.545.435,49

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.264.200,00RP 78.360.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 9.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa