Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 06 Juli 2026 | 160 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
06 Juli 2026
160 Kali Dibaca
KUBU RAYA – Masyarakat yang menerima harta warisan berupa tanah perlu segera mengurus proses balik nama sertifikat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah warisan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notariil apabila pewarisan dilakukan berdasarkan wasiat.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, disertai bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB/BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Surat keterangan yang memuat identitas diri pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Melengkapi seluruh persyaratan tersebut akan membantu proses balik nama sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah. Untuk memudahkan proses pelayanan yang lebih cepat dan efisien, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.
Balik nama sertifikat adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di masa depan. Oleh karena itu, setelah proses pewarisan selesai, para ahli waris diharapkan segera mengubah informasi kepemilikan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Perangkat Desa Rencana Bakal Diangkat Jadi ASN, PPDI Terus Perjuang...
Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027 bagi Penerima PKH dan BP...
Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP
Enam hingga Tujuh Dapur SPPG di Wilayah 3T Kubu Raya Mangkrak Belum...
PT Graha Agro Nusantara Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman K...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,217 |
| Kemarin | : | 3,054 |
| Total | : | 1,095,236 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar