Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 15 Juli 2026 | 261 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
15 Juli 2026
261 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menetapkan batas waktu 10 hari untuk layanan balik nama sertifikat tanah. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan jaminan lebih baik tentang layanan yang diberikan kepada masyarakat. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani layanan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya jika proses melampaui tenggat yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dikutip dari Detik.
Nusron menjelaskan, target penyelesaian 10 hari tersebut dibagi ke dalam beberapa tahapan pelayanan. Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditetapkan paling lama dua hari, sedangkan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan waktu maksimal tiga hari sebelum berlanjut ke proses administrasi berikutnya.
Selain mempercepat layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Kebijakan ini diterapkan untuk mengakhiri ketidakpastian jadwal pengukuran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Melalui sistem baru tersebut, setiap kantor pertanahan diwajibkan memberikan kepastian jadwal pengukuran. Pengukuran bidang tanah harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan di BPN. Setelah pengukuran selesai, proses penyusunan gambar bidang tanah ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Nusron menegaskan bahwa seluruh kantor pertanahan di Indonesia ditargetkan telah menerapkan sistem pengukuran terjadwal secara penuh paling lambat pada 17 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat yang telah mendaftarkan permohonan dan menyelesaikan pembayaran akan langsung memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah mereka.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Perangkat Desa Rencana Bakal Diangkat Jadi ASN, PPDI Terus Perjuang...
Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027 bagi Penerima PKH dan BP...
Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP
Enam hingga Tujuh Dapur SPPG di Wilayah 3T Kubu Raya Mangkrak Belum...
PT Graha Agro Nusantara Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman K...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,003 |
| Kemarin | : | 3,054 |
| Total | : | 1,095,022 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar