Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Sukiryanto Minta Penetapan LP2B di Kubu Raya Disesuaikan dengan Kondisi Lapangan

Admin II

21 Oktober 2026

5 Kali Dibaca

KUBU RAYA – Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, S.Ag., meminta kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) dievaluasi agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan seusai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Tiga Raperda inisiatif DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).

Sukiryanto menjelaskan, luas LP2B di Kubu Raya mengalami peningkatan dari sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare. Perubahan tersebut menimbulkan tantangan karena sejumlah lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan bersinggungan dengan rencana permukiman, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat.

“Ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS,” ujarnya.

Sejumlah wilayah yang terdampak antara lain Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap. Persoalan serupa juga menjadi perhatian di Punggur Kecil, terutama pada kawasan yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tertentu. Karena itu, Sukiryanto menilai penetapan LP2B dan LBS perlu didukung pemetaan akurat serta verifikasi langsung untuk memastikan kesesuaian data dengan penggunaan lahan sebenarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai status tanah yang masuk dalam kawasan LP2B. Menurutnya, warga harus memahami aturan pemanfaatan lahan karena perubahan fungsi menjadi perkebunan maupun permukiman dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ini yang perlu kita antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengusulkan pembahasan melalui pemerintah provinsi sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan membuka peluang evaluasi terhadap penetapan kawasan berdasarkan kondisi aktual, status penguasaan tanah, serta kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Sukiryanto menegaskan, Pemkab Kubu Raya tetap mendukung perlindungan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan. Namun, kebijakan tersebut diharapkan diterapkan secara proporsional agar tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah berharap adanya solusi yang mampu menyelaraskan keberlanjutan pertanian, kepastian hukum, dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Komentar

Edi Wardoyo

20 Oktober 2026 06:43:25

tolong di registrasi ulang lagii...

Dani

19 Oktober 2026 23:21:31

Mengharap bantuan tepat sasaran ...

Terry Komaryati

19 Oktober 2026 23:12:37

Bansos lansia ...

Nurhayati

19 Oktober 2026 18:26:27

Sembako atou pkh...

DEDI HENDRA

19 Oktober 2026 18:26:07

Dengan adanya perlinsos masyaraka merasa terbantu...

Sitti Chosnol Hatimah

19 Oktober 2026 12:57:16

Bagus programnya...

Dedi Hendra

19 Oktober 2026 11:33:38

Kenapa ga dapat bantuan saya kerja serabutan pa...

Hadi Saputo

05 Oktober 2026 20:21:58

Ktp...

Puji

14 Agustus 2026 12:08:53

Cara usul mandiri gimana ya?...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:766
Kemarin:3,579
Total:1,103,856
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa