Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 05 Januari 2026 | 926 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
05 Januari 2026
926 Kali Dibaca
Kalibandung – Pemerintah pusat resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Namun kebijakan tersebut dinilai membawa dampak serius bagi desa, menyusul adanya pemangkasan Dana Desa yang mencapai hingga 60 persen.
Kepala Desa Kalibandung menyebut pengurangan anggaran ini dinilai akan membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Akibat pemangkasan Dana Desa hingga sekitar 60 persen ini, banyak program prioritas yang sudah kami rencanakan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan,” ujar Sanhaji, S.H., Kepala Desa Kalibandung.
Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 tersebut diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam regulasi itu, pemerintah mengarahkan Dana Desa untuk difokuskan pada sejumlah program prioritas.
Pertama, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim serta desa tangguh bencana.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, penguatan program ketahanan pangan melalui lumbung pangan, pengembangan energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) Permendes tersebut dijelaskan bahwa dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” bunyi ketentuan.
Kepala Desa Kalibandung berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan anggaran tersebut agar pembangunan desa tetap berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat desa dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi kami berharap adanya peninjauan ulang agar desa tidak hanya dibebani program, tetapi juga diberikan anggaran yang memadai untuk menjalankannya,” pungkasnya
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
19.628 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
18.086 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
12.532 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.097 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.440 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
3.647 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
2.987 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
30 Kali
Prabowo Ingin Menghilangkan Kemiskinan Ekstrem di Akhir Masa Jabatannya 2029
155 Kali
Pertama Kalinya Indonesia Resmi Jabat Presiden Dewan HAM PBB 2026
68 Kali
Sebanyak 23 Paradigta Desa Kalibandung Wisuda di Kantor Bupati
235 Kali
Hasil Survei Denny JA Sebut Mayoritas Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
84 Kali
Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Sungai Raya Terkait Administrasi Desa Kalibandung TA 2025
121 Kali
Desa Kalibandung Jadi Penghasil Et Kaet atau Cakar Elang, Produksi Capai 6 Ton per Bulan
253 Kali
Permen Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,177 |
| Kemarin | : | 2,871 |
| Total | : | 533,655 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.132 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar