Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 08 Februari 2026 | 703 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
08 Februari 2026
703 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Presiden Prabowo Subianto resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini diundangkan pada 6 November 2025 dan baru dipublikasikan ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
Tujuan PP adalah menata kembali lahan yang tidak digunakan agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam Pasal 2, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya serta memberikan laporan secara berkala.
Pemerintah menegaskan bahwa izin atau konsesi yang sengaja tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah telantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Penertiban dilakukan melalui tahapan yang sistematis, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi lahan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan dan pemanfaatan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penguasaan tanah dapat mengolah lahan secara produktif,efektif dan bertanggung jawab.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.737 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.489 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
18.771 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.463 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.212 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.032 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
7.362 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
17 Kali
Kubu Raya Kembali Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden pada Iduladha 1447 H
24 Kali
Kondisi Dolar-Rupiah Hari Ini Masih Bertahan di Level Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya
30 Kali
KDKMP Resmi Mulai Berjalan, Dari Mana Sumber Gaji Pegawainya
67 Kali
Desa Kalibandung Perkuat Sinergi Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program DMPG
55 Kali
Bupati Sujiwo Terima Audiensi Panitia Harlah Paguyuban Wonogiri Kalbar
190 Kali
Begini Skema Kelulusan Seleksi SDM KDKMP 2026 Berdasarkan Nilai TPK
89 Kali
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Nganjuk, Pemerintah Targetkan 20 Ribu Unit
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 60 |
| Kemarin | : | 2,030 |
| Total | : | 854,314 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.138 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar