Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 08 Februari 2026 | 901 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
08 Februari 2026
901 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Presiden Prabowo Subianto resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini diundangkan pada 6 November 2025 dan baru dipublikasikan ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
Tujuan PP adalah menata kembali lahan yang tidak digunakan agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam Pasal 2, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya serta memberikan laporan secara berkala.
Pemerintah menegaskan bahwa izin atau konsesi yang sengaja tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah telantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Penertiban dilakukan melalui tahapan yang sistematis, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi lahan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan dan pemanfaatan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penguasaan tanah dapat mengolah lahan secara produktif,efektif dan bertanggung jawab.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
24.923 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.817 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
22.605 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.673 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.434 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.770 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
8.916 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4 Kali
Delapan Usulan Daerah Otonomi Baru di Kalbar Masih Menunggu Kejelasan Pemerintah
35 Kali
Bansos Kuartal III Mulai Disalurkan 20 Juli, Kemensos Pastikan Data Penerima Terus Diperbarui
32 Kali
Bupati Kubu Raya Sujiwo Resmi Sandang Gelar Warga Kehormatan Korpasgat TNI AU
35 Kali
BKMT Permata Desa Kalibandung Gelar Santunan Anak Yatim
47 Kali
Posyandu Delima Gelar Kegiatan Cek Kesehatan dalam Rangka HUT Kubu Raya ke-19
60 Kali
Dalam Rangka HUT Kubu Raya ke-19, Sujiwo Instruksikan Gotong Royong di Seluruh Desa
45 Kali
Desil Tidak Menentukan Semua Orang Bisa Dapat Bansos
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 326 |
| Kemarin | : | 2,056 |
| Total | : | 948,224 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.124 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar