Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 23 Februari 2026 | 568 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
23 Februari 2026
568 Kali Dibaca
KALIBANDUNG. Kubu Raya – Melansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal menegaskan bahwa warga yang belum menikah tetap bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Ketentuan ini berlaku bagi individu yang tinggal mandiri maupun yang masih menetap di rumah orang tua.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menjelaskan bahwa status kepala keluarga tidak selalu merujuk pada orang tua. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga dapat diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab atas keluarga atau seseorang yang tinggal seorang diri.
Menurutnya, sistem administrasi kependudukan memungkinkan satu KK hanya berisi satu orang. Karena itu, warga lajang yang sudah memiliki KTP-el berhak mengajukan KK mandiri atau pisah KK, meskipun alamatnya masih sama dengan orang tua.
Untuk mengurusnya, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, membawa KK lama, serta mengisi formulir F-1.02. KK mandiri ini berfungsi sebagai dokumen dasar untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari layanan perbankan hingga pengurusan paspor dan pekerjaan.
Tri Guntoro menambahkan, satu rumah dapat memiliki lebih dari satu KK. Ia pun mengimbau masyarakat agar aktif melengkapi dokumen kependudukan demi kelancaran pelayanan publik.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
24.982 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.831 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
22.740 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.684 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.445 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
9.807 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
9.028 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
2 Kali
Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, Petugas BPN Terancam Sanksi Jika Terlambat
12 Kali
Kemnaker Buka Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Batch 1, Kuota Capai 150 Ribu Peserta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
25 Kali
Siap-Siap Sebanyak 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Akan Mulai Bertugas Agustus 2026
25 Kali
Delapan Usulan Daerah Otonomi Baru di Kalbar Masih Menunggu Kejelasan Pemerintah
93 Kali
Bansos Kuartal III Mulai Disalurkan 20 Juli, Kemensos Pastikan Data Penerima Terus Diperbarui
42 Kali
Bupati Kubu Raya Sujiwo Resmi Sandang Gelar Warga Kehormatan Korpasgat TNI AU
52 Kali
BKMT Permata Desa Kalibandung Gelar Santunan Anak Yatim
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,860 |
| Kemarin | : | 2,957 |
| Total | : | 954,827 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.73 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar