Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Admin II

13 Agustus 2026

4 Kali Dibaca

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia serta bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk menjadi pedoman dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran udara berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.

Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang memungkinkan pembukaan lahan melalui pembakaran. Selain itu, setiap pelanggaran diminta ditindak melalui sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan koordinasi antara perangkat daerah terkait, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri dan instansi lainnya untuk melakukan pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Langkah yang diminta antara lain patroli terpadu secara rutin, penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kewaspadaan di wilayah rawan karhutla, serta optimalisasi peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan titik panas dan kondisi titik panas pada wilayah rawan kebakaran. Kesiapsiagaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengendalian kebakaran juga harus dipastikan, termasuk yang dimiliki pemegang izin berusaha. Masyarakat turut didorong untuk berperan aktif melalui pelibatan dalam satuan tugas karhutla.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mochamad Hanif Yahya. Edaran ini ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61

Galeri Video

Video Desa 1

Komentar

HARI HAIFI AKBAR

03 Juli 2026 12:19:25

Mudah-mudahan cepat...

Cut Zulaicha Ladevi Sari

06 Mei 2026 10:06:40

-...

Alitopan

03 Mei 2026 21:06:37

Mantap...

Aryo Tomia

02 Mei 2026 10:20:37

Belajar ...

Sri Nurhida

29 April 2026 19:41:35

Mau kisi kisi soal sppi kdkmp...

Yuvaviktor Hondro

25 April 2026 15:32:10

Tentang persen dalam pembagian DD...

Muhammad Jaenal Abidin _1998

24 April 2026 21:56:58

Apa bisa orang dari luar kecamatan bikin di kecamatan yang berbeda...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3,697
Kemarin:1,909
Total:1,020,601
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.4
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.178.218.000,00RP 774.914.122,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.938.000,00RP 288.905.435,49

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 205.208.000,00RP 101.175.022,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.554.000,00RP 449.665.500,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 831.678.800,00RP 201.545.435,49

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.264.200,00RP 78.360.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 66.610.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.385.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00RP 9.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa