Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 13 Agustus 2026 | 321 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
13 Agustus 2026
321 Kali Dibaca
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia serta bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk menjadi pedoman dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran udara berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang memungkinkan pembukaan lahan melalui pembakaran. Selain itu, setiap pelanggaran diminta ditindak melalui sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut juga menginstruksikan koordinasi antara perangkat daerah terkait, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri dan instansi lainnya untuk melakukan pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Langkah yang diminta antara lain patroli terpadu secara rutin, penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kewaspadaan di wilayah rawan karhutla, serta optimalisasi peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan titik panas dan kondisi titik panas pada wilayah rawan kebakaran. Kesiapsiagaan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengendalian kebakaran juga harus dipastikan, termasuk yang dimiliki pemegang izin berusaha. Masyarakat turut didorong untuk berperan aktif melalui pelibatan dalam satuan tugas karhutla.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mochamad Hanif Yahya. Edaran ini ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1062
Populasi
953
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2015
1062
Laki-laki
953
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2015
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
Perangkat Desa Rencana Bakal Diangkat Jadi ASN, PPDI Terus Perjuang...
Kemensos Buka Registrasi Ulang Bansos 2027 bagi Penerima PKH dan BP...
Cara Daftar IKD di Dukcapil, KTP Digital Bisa Diakses Lewat HP
Enam hingga Tujuh Dapur SPPG di Wilayah 3T Kubu Raya Mangkrak Belum...
PT Graha Agro Nusantara Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman K...
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2,005 |
| Kemarin | : | 3,054 |
| Total | : | 1,095,024 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar