Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelayanan Pemerintahan Kelurahan Desa (PPKD). Sekdes membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa dan masyarakat.
Tugas Sekdes
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas Sekdes antara lain adalah:
- Menyusun rancangan peraturan desa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan administrasi pemerintahan desa, kebijakan pengelolaan keuangan desa, dan kebijakan pengelolaan barang desa.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Sekdes
Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa, karena:
- Sekdes merupakan wujud aksi nyata pemerintahan di desa. Segala kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa harus bisa diterjemahkan Sekdes. Peran Sekdes hampir sama dengan peran Menteri Sekretaris Negara, yang mana harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
- Sekdes merupakan penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Sekdes harus mampu menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan potensi desa kepada pihak-pihak tersebut, serta menginformasikan program-program yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
- Sekdes merupakan pelayan masyarakat desa. Sekdes harus mampu memberikan pelayanan administrasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Kesimpulan
Sekdes adalah perangkat desa yang memiliki tugas dan peran yang strategis dalam pemerintahan desa. Sekdes harus mampu membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengelola administrasi, keuangan, dan barang desa, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa. Sekdes juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Dengan demikian, Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa.
Kirim Komentar