Desa Kalibandung

Kec. Sungai Raya
Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalibandung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat

Artikel

Peran Sekdes Dalam Pemerintahan Desa

Operator

20 Desember 2023

154 Kali dibuka

Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelayanan Pemerintahan Kelurahan Desa (PPKD). Sekdes membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa dan masyarakat.

Tugas Sekdes

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas Sekdes antara lain adalah:

  • Menyusun rancangan peraturan desa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan administrasi pemerintahan desa, kebijakan pengelolaan keuangan desa, dan kebijakan pengelolaan barang desa.
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Sekdes

Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa, karena:

  • Sekdes merupakan wujud aksi nyata pemerintahan di desa. Segala kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa harus bisa diterjemahkan Sekdes. Peran Sekdes hampir sama dengan peran Menteri Sekretaris Negara, yang mana harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
  • Sekdes merupakan penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Sekdes harus mampu menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan potensi desa kepada pihak-pihak tersebut, serta menginformasikan program-program yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
  • Sekdes merupakan pelayan masyarakat desa. Sekdes harus mampu memberikan pelayanan administrasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Kesimpulan

Sekdes adalah perangkat desa yang memiliki tugas dan peran yang strategis dalam pemerintahan desa. Sekdes harus mampu membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengelola administrasi, keuangan, dan barang desa, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa. Sekdes juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Dengan demikian, Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI, S.Pd.I

Kaur Keuangan

HAMIDAH, S.Pd.I

Kaur Perencanaan

Muhammad Daffa Aslam

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.Pd.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kasi Pemerintahan

NOVALIA SINTA

Staf Kaur Keuangan

SAIFUL ANAM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Arsip Artikel

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:95
Kemarin:60
Total:19.051
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.138.118.194
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.393.116,40Rp 1.758.393.116,40

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 49.673.000,00Rp 49.673.000,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 978.182.000,00Rp 978.182.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 78.183.000,00Rp 78.183.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 698.332.000,00Rp 698.332.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.696.116,40Rp 3.696.116,40

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.3335190053750111
Longitude:109.6034889231669

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa