Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin I | 20 Desember 2023 | 1.362 Kali Dibaca
Artikel
Admin I
20 Desember 2023
1.362 Kali Dibaca
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelayanan Pemerintahan Kelurahan Desa (PPKD). Sekdes membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa dan masyarakat.
Tugas Sekdes
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas Sekdes antara lain adalah:
- Menyusun rancangan peraturan desa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan administrasi pemerintahan desa, kebijakan pengelolaan keuangan desa, dan kebijakan pengelolaan barang desa.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Sekdes
Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa, karena:
- Sekdes merupakan wujud aksi nyata pemerintahan di desa. Segala kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa harus bisa diterjemahkan Sekdes. Peran Sekdes hampir sama dengan peran Menteri Sekretaris Negara, yang mana harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
- Sekdes merupakan penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Sekdes harus mampu menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan potensi desa kepada pihak-pihak tersebut, serta menginformasikan program-program yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
- Sekdes merupakan pelayan masyarakat desa. Sekdes harus mampu memberikan pelayanan administrasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat desa, seperti penerbitan surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Kesimpulan
Sekdes adalah perangkat desa yang memiliki tugas dan peran yang strategis dalam pemerintahan desa. Sekdes harus mampu membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengelola administrasi, keuangan, dan barang desa, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa. Sekdes juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan desa. Dengan demikian, Sekdes berperan penting dalam pembangunan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.647 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.463 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
18.552 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.442 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.194 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.943 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
7.207 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
44 Kali
Desa Kalibandung Perkuat Sinergi Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program DMPG
39 Kali
Bupati Sujiwo Terima Audiensi Panitia Harlah Paguyuban Wonogiri Kalbar
120 Kali
Begini Skema Kelulusan Seleksi SDM KDKMP 2026 Berdasarkan Nilai TPK
70 Kali
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Nganjuk, Pemerintah Targetkan 20 Ribu Unit
39 Kali
Warga Desa Kalibandung Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan di Dusun Pulau Maju
47 Kali
P2G Sebut Regulasi Saat Ini Jadi Kendala Pemerataan Guru Nasional
79 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Kalibandung Ditargetkan Segera Selesai
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,315 |
| Kemarin | : | 2,724 |
| Total | : | 845,709 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.232 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar