Tema Belum Terdaftar !

Hubungi Pengembang Untuk Aktivasi Tema Batuah

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Artikel

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya

Admin II

17 November 2025

3.868 Kali Dibaca

KALIBANDUNG - Untuk mendapatkan legalitas penuh atas aset peninggalan keluarga, proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah yang sangat penting agar suatu saat tidak ada sengketa diantara keluarga. Setelah pewaris dinyatakan meninggal dunia, balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, sebagai syarat administratif, pemohon atau ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Menariknya, persyaratan untuk mengembalikan nama tanah warisan berbeda untuk tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum. Berikut syarat-syarat balik nama:

  1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Sudah Bersertifikat)

Bagi tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan oleh petugas.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH bagi perolehan tanah di atas Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.

 

  1. Syarat Balik Nama Tanah Warisan Tanpa Sertifikat

Jika tanah yang diwariskan belum memiliki sertifikat, persyaratan yang dibutuhkan sedikit berbeda, yakni:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti perolehan tanah atau alas hak dalam bentuk asli.
  • Surat-surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah/rumah, khusus untuk rumah golongan III atau rumah pembelian dari pemerintah.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mendorong para ahli waris untuk segera melakukan proses balik nama untuk mencatat kepemilikan tanah secara sah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Proses balik nama yang tepat dan lengkap akan mempercepat penerbitan dokumen resmi atas nama ahli waris.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SANHAJI

Sekretaris Desa

SYAHRONI

Kaur Keuangan

NOVALIA SINTA

Kaur TU dan Umum

NATALIUS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD DAFFA ASLAM

Kasi Pemerintahan

NIRMALA

Kasi Kesejahteraan

ASMADI

Kasi Pelayanan

HASANAH

Kadus Maju Bersama

MOH. NASIRULLAH, S.PD.I

Kadus Pulau Maju

TOTO SUMINTO

Kadus Maju Terus

ARIF BUDIANTO

Staf Kaur Perencanaan

SAHRANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kalibandung

Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Galeri Video

Video Desa 1

Komentar

HARI HAIFI AKBAR

03 Juli 2026 12:19:25

Mudah-mudahan cepat...

Cut Zulaicha Ladevi Sari

06 Mei 2026 10:06:40

-...

Alitopan

03 Mei 2026 21:06:37

Mantap...

Aryo Tomia

02 Mei 2026 10:20:37

Belajar ...

Sri Nurhida

29 April 2026 19:41:35

Mau kisi kisi soal sppi kdkmp...

Yuvaviktor Hondro

25 April 2026 15:32:10

Tentang persen dalam pembagian DD...

Muhammad Jaenal Abidin _1998

24 April 2026 21:56:58

Apa bisa orang dari luar kecamatan bikin di kecamatan yang berbeda...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2,740
Kemarin:3,054
Total:1,095,759
Sistem Operasi:Unknown Platform
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.802.003.999,00RP 1.802.003.999,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.373.492.937,00RP 1.373.492.937,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 914.394.000,00RP 914.394.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 128.608.999,00RP 128.608.999,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 759.001.000,00RP 759.001.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 546.598.784,00RP 546.598.784,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.244.153,00RP 758.244.153,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.650.000,00RP 68.650.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.33273397188486475
Longitude:109.60279508035455

Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa