Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 17 November 2025 | 1.242 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
17 November 2025
1.242 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk mendapatkan legalitas penuh atas aset peninggalan keluarga, proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah yang sangat penting agar suatu saat tidak ada sengketa diantara keluarga. Setelah pewaris dinyatakan meninggal dunia, balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, sebagai syarat administratif, pemohon atau ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Menariknya, persyaratan untuk mengembalikan nama tanah warisan berbeda untuk tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum. Berikut syarat-syarat balik nama:
- Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Sudah Bersertifikat)
Bagi tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan oleh petugas.
- Sertifikat asli tanah.
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH bagi perolehan tanah di atas Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Syarat Balik Nama Tanah Warisan Tanpa Sertifikat
Jika tanah yang diwariskan belum memiliki sertifikat, persyaratan yang dibutuhkan sedikit berbeda, yakni:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti perolehan tanah atau alas hak dalam bentuk asli.
- Surat-surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah/rumah, khusus untuk rumah golongan III atau rumah pembelian dari pemerintah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mendorong para ahli waris untuk segera melakukan proses balik nama untuk mencatat kepemilikan tanah secara sah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Proses balik nama yang tepat dan lengkap akan mempercepat penerbitan dokumen resmi atas nama ahli waris.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
LAKI-LAKI
950
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
21.325 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
20.422 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
12.846 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
12.719 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
10.478 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
4.038 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
3.907 Kali
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Demo Ricuh
49 Kali
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Kepala Desa Tidak Menolak Adanya Koperasi Merah Putih
95 Kali
Ternyata Ini Alasan Kita Tidak Dapat Bantuan Lagi, Memahami Mekanisme Penentuan Desil
67 Kali
Bupati Sujiwo Resmikan Aula dan Kantor PCNU Kubu Raya pada Peringatan Satu Abad NU
421 Kali
PP Turunan UU Desa Segera Terbit, Arah Baru Penguatan Pemerintahan Desa
147 Kali
Prabowo Sebut Program MBG Ditargetkan Serap Hingga 1,5 Juta Tenaga Kerja
139 Kali
Posyandu Delima Pemberian Vitamin A, Obat Cacing dan Imunisasi
136 Kali
Catat, Ini Daftar Penyakit dan Tindakan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,858 |
| Kemarin | : | 1,855 |
| Total | : | 631,686 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.63 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar