Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 17 November 2025 | 2.257 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
17 November 2025
2.257 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk mendapatkan legalitas penuh atas aset peninggalan keluarga, proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah yang sangat penting agar suatu saat tidak ada sengketa diantara keluarga. Setelah pewaris dinyatakan meninggal dunia, balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, sebagai syarat administratif, pemohon atau ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Menariknya, persyaratan untuk mengembalikan nama tanah warisan berbeda untuk tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum. Berikut syarat-syarat balik nama:
- Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan (Sudah Bersertifikat)
Bagi tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas para ahli waris (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan oleh petugas.
- Sertifikat asli tanah.
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH bagi perolehan tanah di atas Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
- Syarat Balik Nama Tanah Warisan Tanpa Sertifikat
Jika tanah yang diwariskan belum memiliki sertifikat, persyaratan yang dibutuhkan sedikit berbeda, yakni:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti perolehan tanah atau alas hak dalam bentuk asli.
- Surat-surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah/rumah, khusus untuk rumah golongan III atau rumah pembelian dari pemerintah.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan petugas.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mendorong para ahli waris untuk segera melakukan proses balik nama untuk mencatat kepemilikan tanah secara sah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Proses balik nama yang tepat dan lengkap akan mempercepat penerbitan dokumen resmi atas nama ahli waris.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1061
Populasi
952
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2013
1061
Laki-laki
952
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2013
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
23.647 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.463 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
18.552 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.442 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
11.194 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
8.943 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
7.207 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
44 Kali
Desa Kalibandung Perkuat Sinergi Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program DMPG
39 Kali
Bupati Sujiwo Terima Audiensi Panitia Harlah Paguyuban Wonogiri Kalbar
120 Kali
Begini Skema Kelulusan Seleksi SDM KDKMP 2026 Berdasarkan Nilai TPK
70 Kali
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Nganjuk, Pemerintah Targetkan 20 Ribu Unit
39 Kali
Warga Desa Kalibandung Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan di Dusun Pulau Maju
47 Kali
P2G Sebut Regulasi Saat Ini Jadi Kendala Pemerataan Guru Nasional
79 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Kalibandung Ditargetkan Segera Selesai
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,324 |
| Kemarin | : | 2,724 |
| Total | : | 845,718 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.232 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar