Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - 61
Admin II | 09 Maret 2026 | 261 Kali Dibaca
Artikel
Admin II
09 Maret 2026
261 Kali Dibaca
KALIBANDUNG - Untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan berfokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru yang secara tegas melarang beberapa kegiatan untuk dibiayai melalui Dana Desa.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa.
Melansir dari Kemendespdt, menurut ketentuan ada delapan jenis penggunaan Dana Desa yang tidak boleh dilakukan, yaitu:
- Pembayaran honorarium bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perjalanan dinas keluar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000.
- Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
- Bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
- Pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayar pada tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025.
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat mematuhi peraturan ini, yang merupakan konsekuensi dari peraturan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan prioritas penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah berharap ini akan membuat pengelolaan Dana Desa lebih efisien, tepat guna, dan menghindari penyalahgunaan anggaran. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dalam pengawasan agar Dana Desa benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1060
Populasi
950
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2010
1060
Laki-laki
950
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2010
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SANHAJI
Sekretaris Desa
SYAHRONI
Kaur Keuangan
NOVALIA SINTA
Kaur TU dan Umum
NATALIUS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD DAFFA ASLAM
Kasi Pemerintahan
NIRMALA
Kasi Kesejahteraan
ASMADI
Kasi Pelayanan
HASANAH
Kadus Maju Bersama
MOH. NASIRULLAH, S.PD.I
Kadus Pulau Maju
TOTO SUMINTO
Kadus Maju Terus
ARIF BUDIANTO
Staf Kaur Perencanaan
SAHRANI
Desa Kalibandung
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Menu Kategori
Arsip Artikel
22.569 Kali
Begini Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
22.162 Kali
Inpres RI No. 17 Tahun 2025 Ttg Perecepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih
16.354 Kali
Apakah KTP Bisa Dibuat di Luar Kota, Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
13.271 Kali
Pemerintah Salurkan BLT Kesra Sebesar Rp300.000, Begini Cara Ceknya
10.967 Kali
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
6.072 Kali
Resmi, UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Tertinggi Kedua di Kalbar
4.388 Kali
SE Pemanfaatan BMD dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan KDKMP
29 Kali
Kisi-Kisi Soal CAT SPPI Kopdes: Ini Rincian Materi dan Sistem Penilaiannya
58 Kali
Ketua TP PKK dan GOW Kubu Raya Hadiri Peringatan Hari Kartini di Kalibandung, Perempuan Didorong Lebih Mandiri
664 Kali
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Manajer Kopdes Merah Putih
89 Kali
Pemerintah Resmi Buka 35 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Secara Nasional
101 Kali
PMK No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU atau DD Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih
97 Kali
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kalibandung Sudah Mulai Tahap Persiapan Lahan
105 Kali
Desa Kalibandung Gelar Musdes dalam Rangka Revisi Keluasan Arial Hutan Desa Bersama LPHD
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 159 |
| Kemarin | : | 3,179 |
| Total | : | 765,636 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.29 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar